Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Berusaha Masukkan Sabu ke Lapas, Polda Sulut Ringkus 4 Komplotan Penyalahgunaan Narkoba

Polda Sulut meringkus komplotan penyalahgunaan Narkoba ke Mapolda Sulut pada hari Senin (6/01/2020)

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Barang Bukti Sabu-sabu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut meringkus komplotan penyalahgunaan Narkoba ke Mapolda Sulut pada hari Senin (6/01/2020).

Demikian Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Yules Abast kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (08/01/2020).

Tersangka berjumlah 4 orang, berinisial LT, DT, TK, dan LM.

Mereka berhasil diringkus ke Mapolda Sulut pada sekira pukul 23.00 Wita di Lapas Manado.

PDIP Buka Pintu Koalisi Pilgub, ODSK Tetap Harga Mati

Mapolda Sulut berhasil mengamankan 7 paket sabu yang diduga berasal dari Pontianak.

Ditambah dengan 4 buah hp dan 1 buah celana pendek oranye.

Masing-masing paket sabu tersebut disimpan dalam plastik klip ukuran kecil.

Modus operandi mereka ialah, awalnya tersangka LM berusaha memasukan paket-paket sabu tersebut ke dalam Lapas.

Ada ASN di Bitung Dilantik di OPD A, Malah Berkantor di OPD C, Ada Kepsek Belum Ikut Seleksi Cakep

Namun aktivitas mencurigakan tersangka LM tersebut diketahui dan segera ditangkap petugas.

Oleh karena itu, petugas lapas dengan Polda Sulut melakukan kordinasi dan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Diketahui paket yang dibawa oleh tersangka LM tersebut hendak akan diserahkan kepada warga binaan yaitu DT dan TK.

Pusian VS Toruakat, Warga 2 Desa Itu Saling Tembak, Adu Nyali di Lokasi Tak Jauh dari Markas Polres

Setelah dilakukan penyelidikan lagi, pihak kepolisian mengetahui bahwa untuk mendapatkan paket sabu tersebut, LM dibantu oleh LT.

Sampai dapat ini 4 tersangka tersebut masih diamankan dan diinterogasi oleh kepolisian.

Keempat tersangka itu melanggar UU no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1).

Ancaman penjara dalam pasal 114 ayat (1) ialah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar.

Sedangkan untuk pasal 112 ayat (1), ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun. pidana denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 miliar.

Pengamat: Prabowo Sudah Takut Duluan, China Urutan 3, Indonesia Urutan 16

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved