Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Hibah Banjir Manado

JAMPidsus Pastikan Panggil Wali Kota Manado, Kejagung Tahan 4 Tersangka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman menyatakan, meski pihaknya telah memeriksa

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman menyatakan, meski pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut.

Dr GS Vicky Lumentut, Wali Kota Manado
Dr GS Vicky Lumentut, Wali Kota Manado (ISTIMEWA)

Namun Adi memastikan, tim penyidik akan memeriksa kembali Dr GS Vicky Lumentut, sebagai Wali Kota Manado terkait dana hibah ini. "Kan sudah dipanggil sebagai saksi. Nanti lihat perkembangan," kata Adi Toegarisman.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2014, Senin (6/1/2020). Keempat tersangka, yakni NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado, FDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkot Manado serta dua orang swasta berinisial YSR dan AYH terlihat masuk ke mobil tahanan Kejagung sekitar pukul 18.57 WIB.

Mengintip Kekuatan Militer Iran yang Bakal Berperang dengan Amerika Serikat, Punya Rudal?

Gisella Anastasia Lakukan Treatment Kecantikan, Ketiaknya Malah Bikin Salfok, Ada Apa?

Miliki Jaringan 5G, Xiaomi Black Shark 3 Dikabarkan akan Diluncurkan pada Februari 2020

"Keempatnya sekarang ditahan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Adi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan banjir yang melanda Kota Manado tahun 2014 silam. Saat itu, Pemkot Manado mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah pusat sekitar Rp 200 miliar.

Dana tersebut masuk dalam anggaran Pemkot Manado tahun 2015 untuk rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman yang rusak. "Dari Rp 200 miliar itu ada Rp 14 miliar dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman," kata Adi Toegarisman.

Dalam kontrak dengan manajemen konsultan, terdapat sekitar 2.000 rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi. Namun, dalam realisasinya hanya 1.000 rumah yang diperbaiki. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 6 miliar. "Jadi ada yang fiktif sehingga kerugian negaranya itu Rp 6 miliar. Bukan jumlahnya tapi dalam rangka untuk bantuan bencana banjir itu yang diselewengkan. Ini yang jadi perhatian kita," kata Adi Toegarisman.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved