Ini Wilayah Perairan Natuna yang Diklaim Cina, Batas Nine Dash Line Telah Sengketa Sejak 1993
Beberapa negara yang tercatat pernah berselisih dengan China antara lain adalah Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dasar nine dash line (sembilan garis putus-putus) menjadi dasar bagi Cina untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan.
Negara yang berbatasan dengan wilayah laut tersebut mengajukan protes atas klaim tersebut karena akan memotong batas laut mereka.
Beberapa negara yang tercatat pernah berselisih dengan China antara lain adalah Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
Perairan Natuna di Kepulauan Riau yang juga diklaim dalam batas nine dash line telah menjadi sengketa sejak 1993, seperti dikutip dari situs globalsecurity.org.
China mengklaim wilayah tersebut atas dengan alasan historis, yaitu menyebutkan nelayan China sudah mencari ikan secara tradisional sejak dulu di daerah Natuna.
Jika dilihat dari posisi geografis dalam peta, wilayah Natuna memang agak menjorok ke utara, yakni berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.
Natuna yang juga terkenal akan kekayaan minyak bumi tersebut berada di antara Semenanjung Malaya dan Sarawak, keduanya termasuk wilayah Malaysia.
Anambas dan Kepulauan Natuna terdiri dari 70 pulau kecil dengan kontur berbukit-bukit.
Natuna Secara Historis
Dikutip dari Encyclopedia Britannica, Natuna yang termasuk dalam Provinsi Kepulauan Riau secara historis sebelumnya termasuk dalam Kesultanan Riau pada awal masuknya bangsa Eropa.
• Pertahankan Wilayah Perairan Natuna, Pemerintah Indonesia Kirim Ratusan Nelayan Untuk Tangkap Ikan
• Pengamat Ragu Indonesia Bisa Lawan China di Natuna, Minta Beraliansi dengan Negara Lain
• 3 Kapal China Awasi KIA yang Tangkap Ikan Secara Ilegal di Laut Natuna, TNI Terjunkan 6 Kapal
Belanda kemudian mengklaim wilayah Semenanjung Malaka yang sebelumnya diduduki Portugis.
Setelah datang di wilayah Nusantara, Inggris membentuk basis dagang di Tanjungpinang untuk mengontrol perdagangan di Selat Malaka, termasuk mengontrol saingannya, Belanda.
Setelah timbul beberapa kali konflik antara Inggris dengan Belanda, akhirnya diputuskan dibuat perjanjian Anglo-Dutch Treaty pada 1824 untuk menentukan batas wilayah.
Akhirnya batas yang ditetapkan adalah Selat Malaka, dengan wilayah Sumatra, Riau, dan Kepulauan Lingga menjadi milik Belanda.
Sebagai gantinya, wilayah sebelah timur dan utara Selat Malaka menjadi milik Inggris.