News
Tahun Ini Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ternyata Presiden Joko Widodo Sudah Teken Sejak 2015
Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan
Tahun 2018: 10,04 persen
Tahun 2019: 10,04 persen
Jika ditotal, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 73,53 persen sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020.
• Fakta Bayi Kembar Syahnaz & Jeje, Mules Sebelum Hahiran, Nama Bayi hingga Kebanjiran Ucapan Selamat
Kenaikan cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan.
Yakni, untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
• Korban Banjir Akan Dapat Rp 50 Juta, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairan Bantuan Pemerintah Pusat Itu
Narasi tentang Rincian Harga 42 Merek Rokok yang Mencapai Rp50.000 per Bungkus Sempat Beredar di Media Sosial
Namun, beberapa bulan sebelum ditetapkannya cukai rokok baru, sempat beredar di media sosial, narasi yang menyebutkan besaran harga jual 42 merek rokok di Indonesia.
Berikut bunyi pesannya:
1. Marlboro Merah Rp.51.800
2. Marlboro Light Rp.48.500
3. Marlboro Menthol Rp.48.800