News
Klaim Sepihak Cina Atas Pulau Natuna, Menko Polhukam Bereaksi: Kemenlu Telah Sampaikan Nota Protes
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan klaim RRT atau Cina tidak berdasar. Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan nota protes
"Ini sudah kami koordinasikan ke Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, karena walaupun bagaimana tentunya kita harus melakukan suatu kegiatan yang ada orkestrastif, dari segi diplomasi ada di Kementerian Luar Negari, kami laporkan, sudah sampai ke Presiden," lanjut dia
Nota protes
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), melalui keterangan resmi yang dikutip dari situs Kemenlu, mengaku telah mendapat laporan dari Bakamla dan telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta.
Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga.
"Ada laporan awal dari Bakamla yang kemudian diverifikasi dalam rapat interkem yang diadakan di Kemlu kemarin siang. Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenlu, Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
• Info BMKG: Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar Indonesia, Hari Sabtu 4/1/2020, Hujan Petir di Wilayah Ini
Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.
Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
"Dari pertemuan di Kemlu tersebut dapat diverifikasi koordinat kapal-kapal nelayan RRT dan coast guard yang memasuki ZEE indonesia," ujar Teuku Faizasyah.
Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id
Subscribe Tribun Manado Official