Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Dengan Alasan yang Tak Wajar, Seorang Ibu Habisi Putrinya yang Berkebutuhan Khusus Pakai Pisau Dapur

Terungkap alasan seorang ibu di Kediri nekat menghabisi nyawa putrinya sendiri yang masih balita.

TRIBUN MANADO/ISVARA SAFITRI
Pintu indekos korban diberi garis polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lasi, ibu kandung yang tega menyanyat leher anak kandungnya Putri Wulandari (18) hingga meninggal merupakan pasien Poli Jiwa RS Amelia Pare, Kabupaten Kediri.

Terungkap alasan seorang ibu di Kediri nekat menghabisi nyawa putrinya sendiri.

Namun, alasan ibu di Kediri bunuh anak kandungnya dengan cara menyayat leher itu terbilang tak wajar.

Lasi, warga Desa Manggis Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menghabisi nyawa anak kandungnya, Putri Wulandari (18) menggunakan pisau dapur.

TRAGIS - Seorang Ibu Tega Hilangkan Nyawa Anaknya yang Masih Balita, Penyebabnya Ternyata Hal Sepele

Dikutip TribunJakarta dari TribunJatim, Lasi diduga mengalami depresi.

Kini Lasi telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, pelaku telah dirujuk ke RSJ Lawang Kabupaten Malang, Sabtu (28/12/2109) pagi.

"Pelaku dibawa di RSJ Lawang untuk mendapat rekam medis," jelasnya.

Lasi membunuh remaja putrinya yang berkebutuhan khusus itu dengan luka sayatan di bagian lehernya, Jumat (27/12/2019) malam.

Lasi Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa

Pelaku dari diagnosis menderita schizophrenia yang telah ditangani dokter spesialis jiwa di Poli Jiwa RS Amelia.

Arwani, Kabid Kesehatan Jiwa Kantor Dinkes Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, Lasi memang belum masuk dalam data base penderita jiwa di Kabupaten Kediri.

Namun, Lasi merupakan pasien yang telah ditangani Poli Jiwa RS Amelia Pare.

"Pasien telah melakukan kontrol rutin dan kondisinya sudah stabil terkendali," jelas Arwani, Sabtu (28/12/2019).

Dijelaskan, sesuai laporan dari Puskesmas Puncu, Lasi selama berkunjung ke Puskesmas Puncu belum pernah menunjukkan tanda -tanda menderita gangguan jiwa berat, sehingga tidak masuk daftar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved