Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Investasi Bodong PT Kam and Kam Raup Rp 750 M dari 264k Members, via Aplikasi Mimiles

Investasi bodong PT Kam and Kam meraup keuntungan Rp 750 miliar. Polisi menangkap 2 tersangka yang berhasil menghimpun dana dari 264.000 members.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Luhur Pambudi/Surya
Kedua tersangka penipuan investasi bodong via aplikasi Mimiles memakai baju oranye saat gelar rilis di Mapolda Jatim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seolah tak pernah hilang, praktik investasi ilegal alias bodong, kembali membawa korban.

Kali ini investasi berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan, PT Kam and Kam, berkantor di Jakarta Pusat.

Perusahaan tersebut baru beroperasi selama delapan bulan, namun telah menghimpun sekira 264 ribu orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Polisi mencatat, nilai total kerugian para member sekira Rp 750 miliar.

"Yang jelas ini semua tidak ada izinnya," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1).

Diungkapkan, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi 'Mimiles'.

Saat mendaftar, member diminta membayar sejumlah uang, paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 juta.

Kerugian Sekitar Rp 750 Miliar, Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Diungkap Polda Jatim

Uang itu sebagai nilai tukar top up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Barangnya beragam, mulai dari ponsel, kulkas, telivisi, rumah, hingga mobil dan motor.

"Ada 120 mobil yang ada di tangan para customer akan kami tarik," jelas Kapolda.

Penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka, yakni:

===Direktur perusahaan berinisial KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan

===FS (52), warga kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Kapolda, FS pernah terjerat kasus serupa, yakni penipuan berkedok investasi barang berharga seperti elektronik dan perhiasan.

Ia sempat menjalani hukuman selama beberapa tahun.

"Tersangka FS pernah jalani hukuman pada 2015, kasusnya hampir sama," ujar Irjen Luki.

Menurutnya, FS tak jera setelah menjalani hukuman, sehingga mengulangi perbuatan serupa namun modusnya lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi.

Tersangka KTM dan FS ditangkap polisi saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel di kawasan Waru, Sidoarjo, Jumat (13/12) .

"Ini merupakan hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami akan kembangkan terus," tuturnya.

Luki juga mengungkapkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.

"Kami jaring tersangka menggunakan UU Perbankan, UU Perdagaangan, dan bisa juga UU Informasi dan

Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menyita 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop, serta uang Rp 50 Miliar.

Rekrutmen Massal

Seorang korban investasi bodong itu, Faldian (40), mengaku, dirinya datang jauh jauh dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang telanjur diivestasikan melalui sistem aplikasi tersebut.

"Saya datang sendirian dari Jakarta, cuma tanya info saja. Katanya (tersangka) sudah ditangkap Polda Jatim," ungkap warga yang tinggal di Cijantung itu.

Ia mengaku menderita kerugian tak lebih dari Rp 10 Juta. 

Namun demikian, ia mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.

"Saya nggak seberapa. Ada ada teman saya yang sampai ratusan juta rupiah," katanya.

PT Kam and Kam sempat melakukan rekruitmen member secara massal melalui pameran di Istora Senayan, Jakarta, 3 November 2019.

"Di acara itu, ada agenda membagikan reward atau bonus pada member. Ada penyampaian seorang master untuk mengajak gabung pakai aplikasi," tuturnya.

Tak cuma di lokasi itu, ternyata perusahaan itu juga menggelar acara serupa di sebuah hotel di kawasan Waru, Sidoarjo, Jumat (13/12) lalu.

"Kegiatan itu menghimpun dana dari para member yang dilakukan oleh agen member dan member refferal," ujar Kapolda.

Saat ini, sistem aplikasi 'Mimiles' perusahaan tersebut diberhentikan.

Seorang member mengaku mengetahui perusahaan itu berurusan dengan polisi pada Minggu (19/12).

Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, ternyata tidak aktif.

"Nah, di tanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer tapi nggak terverifikasi, lho kok kantor tutup," ujar member yang bekerja ssebagai konsultan perancangan gedung itu.

(tribunjatim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved