Investasi Bodong PT Kam and Kam Raup Rp 750 M dari 264k Members, via Aplikasi Mimiles
Investasi bodong PT Kam and Kam meraup keuntungan Rp 750 miliar. Polisi menangkap 2 tersangka yang berhasil menghimpun dana dari 264.000 members.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
"Tersangka FS pernah jalani hukuman pada 2015, kasusnya hampir sama," ujar Irjen Luki.
Menurutnya, FS tak jera setelah menjalani hukuman, sehingga mengulangi perbuatan serupa namun modusnya lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi.
Tersangka KTM dan FS ditangkap polisi saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel di kawasan Waru, Sidoarjo, Jumat (13/12) .
"Ini merupakan hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami akan kembangkan terus," tuturnya.
Luki juga mengungkapkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.
"Kami jaring tersangka menggunakan UU Perbankan, UU Perdagaangan, dan bisa juga UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menyita 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop, serta uang Rp 50 Miliar.
Rekrutmen Massal
Seorang korban investasi bodong itu, Faldian (40), mengaku, dirinya datang jauh jauh dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang telanjur diivestasikan melalui sistem aplikasi tersebut.
"Saya datang sendirian dari Jakarta, cuma tanya info saja. Katanya (tersangka) sudah ditangkap Polda Jatim," ungkap warga yang tinggal di Cijantung itu.
Ia mengaku menderita kerugian tak lebih dari Rp 10 Juta.
Namun demikian, ia mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.
"Saya nggak seberapa. Ada ada teman saya yang sampai ratusan juta rupiah," katanya.
PT Kam and Kam sempat melakukan rekruitmen member secara massal melalui pameran di Istora Senayan, Jakarta, 3 November 2019.