Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Naik di 2020, Lihat Rinciannya Sesuai Segmen Peserta

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020, berikut rincian kenaikan per kelas dua kali lipat.Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit

(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)
BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah rincian iuran BPJS Kesehatan setelah resmi naik pada 1 Januari 2020. 

Naiknya iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menambal defisit yang makin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4 perseb ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

  • Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
  • Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
  • Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Catatan Kementerian Keuangan, sejak tahun 2014, program JKN terus mengalami defisit.

Besaran defisit JKN sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Dalam rangka membantu mengatasi defisit ini, pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (pada tahun 2015) dan Rp 6,8 triliun (2016), serta memberikan bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).

Intervensi pemerintah dalam bentuk PMN maupun bantuan belanja APBN itu sendiri belum dapat menutup keseluruhan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sehingga masih menyisakan defisit sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 4,4 triliun (2015), Rp 10,2 triliun (2017), dan Rp 9,1 triliun (2018).

Tanpa kenaikan iuran, besaran defisit DJS Kesehatan akan terus naik, diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, Rp 44 triliun (2020), Rp 56 triliun (2021), dan Rp 65 triliun (2022). (Khomarul Hidayat)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik

Cara Mudah Mengatur Keuangan saat Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% di Tahun 2020

Tips mengatur keuangan saat biaya iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen mulai tahun 2020.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan naik per 2020 mendatang.

Lantas bagaimana cara mengatur keuangan seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk semua kelas pada awal tahun 2020, yang berlaku untuk seluruh segmen peserta.

Namun, menjadi polemik bagi para peserta penggunanya.

Tentu saja kenaikan iuran itu dianggap menjadi beban oleh para peserta pengguna kartu kesehatan atau asuransi milik pemerintah.

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut pasti membuatmu harus mengelola keuangan lebih cermat lagi.

Mengutip beberapa poin dari The Balance, Sabtu (2/11/2019) ada yang mesti perlu kamu ketahui agar biaya kesehatanmu tidak membengkak, antara lain sebagai berikut.

1. Rencanakan Asuransi Kesehatan yang Terbaik

Jangan menilai rencana kesehatan berdasarkan label harga. Meskipun hal pertama yang ingin kita ketahui adalah berapa biayanya, tetapi jawaban untuk pertanyaan itu tidak selalu jelas.

Tergantung pada status keuangan dan kebutuhan keluargamu. Misalnya, jika memilih kebijakan deductible (biaya asuransi yang dikeluarkan oleh si pemilik asuransi) tinggi, maka kamu akan membayar lebih sedikit dalam premi.

Jika kamu atau keluargamu dalam kondisi kesehatan yang baik, tidak mengalami kecelakaan, maka premi yang dirogoh akan sedikit. Jika sebaliknya terjadi, tentu saja akan membayar lebih banyak premi.

Untuk mengevaluasi biaya asuransi kesehatan, perlu melihat seberapa banyak kamu akan membayar pada akhir pengobatan, setelah dilakukan tindakan medis, obat-obatan, perawatan, pencegahan atau keadaan darurat telah diperhitungkan. Bukan berdasarkan pada premi.

2. Jangan Lupakan Rencana Asuransi Kesehatan Ketika Berumah Tangga

Satu hal yang sering dilupakan orang adalah rencana kesehatan saat kamu akan berumah tangga, pastinya membutuhkan biaya premi tambahan lagi.

Jadi, ketika kamu telah memiliki pasangan hidup dan berencana menikah, sebaiknya sudah mulai menganggarkan berapa persen penghasilanmu yang harus kamu sisihkan.
Setidaknya 25-30 persen dari penghasilan disisihkan pada pos dana darurat yang di dalamnya mencakup biaya kesehatan. Sehingga, selama berumah tangga tidak ada lagi kekhawatiran bila keluargamu sakit.

3. Periksa Tagihan Medis, Waspadai Penagihan Saldo!

Penelitian telah menunjukkan bahwa ada tingkat kesalahan yang tinggi dalam penagihan medis. Meskipun kamu mungkin tidak menganggap ini masalah jika memiliki asuransi kesehatan. Tapi, jangan menyepelekannya!

4. Ketika Biaya Medis Naik, Tarif Asuransi Kesehatan Naik

Peningkatan biaya untuk perusahaan asuransi kesehatan diturunkan ke konsumen dengan cara menaikkan tarif secara umum. Memeriksa kesalahan tagihan medis begitu penting, karena dengan tindakan tersebut bisa menghemat uangmu sebelum dibayarkan.

Saat mengecek tagihan medis, kamu perlu meminta tagihan terperinci yang mencantumkan obat-obatan serta perawatan medis.

5. Belilah Obat-obatan Sesuai dengan Klinik atau Rumah Sakit yang Dipilih

Sebelum memilih penyedia asuransi kesehatan pasti ada pilihan klinik, rumah sakit atau puskesmas yang telah bekerja sama. Jika kamu ingin berobat, maka sesuaikan dengan pilihan pengobatan yang telah dipilih agar lebih hemat.

Biasanya, ada obat resep tertentu tidak ada pada tempat pengobatan yang kamu pilih dan diarahkan ke tempat yang lain. Sering ada beberapa opsi untuk pengobatan yang akan diberi peringkat dengan biaya yang berbeda pada daftar obat perusahaan asuransi.

Dengan membawa kartu perusahaan asuransi ke dokter, mereka mungkin dapat memilih opsi yang lebih hemat biaya.

Ketika iuran BPJS telah direalisasikan, cara satu-satunya kamu harus pandai atur keuangan. Tekan anggaran sebisa mungkin dan tetap berdoa serta berolahraga dibarengi jaga pola hidup dan makanan yang sehat. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia)

SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik di 2020, Ini Besarannya

SAH! Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan di semua kelas naik mulai 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya bukan hanya isapan jempol belaka.

Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020 mendatang di semua kelas, berikut besarannya.

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (Kompas.com/ Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com 

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved