Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Novel Baswedan Soal Penangkapan 2 Anggota Polri: Apakah itu Tidak Lucu dan Aneh?

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasus Novel Baswedan Terungkap dan 2 pelaku tertangkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik KPK, Novel Baswedan akhirnya angkat bicara soal penangkapan dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Diketahui, dua pelaku penyiraman tersebut merupakan anggota Polri yang sudah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

RM dan RB lalu diamankan pada Kamis malam (26/12/2019) oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro.

"Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja," kata Novel Baswedan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Namun, menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ucap Novel.

Penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada 7 kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa, dan beberapa kali tim dibentuk.

Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.

"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

"Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.

Kejanggalan-kejanggalannya, misalnya, sebagai berikut adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.

Tim juga meminta agar kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 setelah shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel yang berkaitan dengan penyerangan ini.

Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-e, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Penangkapan Pelaku

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pelaku penyerangan Novel Baswedan diamankan pada Kamis (26/12/2019).

Polisi sebelumnya pernah menyebut ada temuan signifikan dari kasus teror terhadap Novel Baswedan.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Kepala Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Tim penyidik menyatakan pelaku yang diamankan tersebut merupakan anggota Polri aktif.

"Jadi pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif," imbuhnya, dilansir kanal YouTube Kompas TV.

Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atau investigasi lebih lanjut kepada kedua pelaku tersebut.

Sesaat setelah terungkapnya pelaku penyerangan, tim advokasi Novel Baswedan juga mengirimkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (27/22/2019) malam.

Pihaknya menyatakan dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.

"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tulis Tim advokasi Novel, Jumat (27/12/2019).

Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual

Tim advokasi Novel juga mengimbau kepada pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tulisnya.

Pasalnya, dari temuan Tim Gabungan Bentukan Polri dalam kasus Novel, adalah tindak lanjut dari pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.

Pihak Novel juga menegaskan KPK sudah biasa menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK.

Untuk itu tim advokasi Novel mengatakan ada kemungkinan pelaku tidak hanya 2 orang yang sudah terungkap.

"Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," tulis tim advokasi Novel.

Pihaknya juga menyinggung Polri untuk menuntaskan kasus teror lain yang menimpa pimpinan KPK

"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)," tulisnya.

Bahkan, tim advokasi Novel juga mengimbau kepada Presiden Jokowi untuk memberi perhatian khusus kasusnya.

"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel,"

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tulis Tim advokasi Novel dalam siaran persnya.

SUMBER: https://medan.tribunnews.com/2019/12/28/akhirnya-novel-baswedan-angkat-bicara-soal-dendam-pribadi-2-polisi-apakah-itu-tidak-lucu-dan-aneh?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved