News
Jelang Pilkada 2020, Jaksa Agung Tegaskan Aparat Kejaksaan Tidak Boleh Memihak
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah untuk bisa mengawal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun 2020, Rakyat Indonesia akan menjalani pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah untuk bisa mengawal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Dia bilang, pengawalan diperlukan dalam bidang penegakan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Burhanuddin saat melakukan pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Bagi Kejati wilayah hukum yang akan melakukan pemilihan kepala daerah dan pilkada di tahun 2020 agar senantiasa mengawal proses setiap tahapan melalui penegakan hukum," kata dia.
• Setya Novanto Dikabarkan Sakit, Kakanwil Kemenkumham dan Ombudsman Langsung Mengecek, Ini Hasilnya
• Cara Mengatasi Radang Sendi hingga Mengobati Vitiligo dengan Lada Putih, Simak 6 Manfaatnya!
• Warga Daerah Ini Digemparkan dengan Fenomena Tanah Gerak, 5 Rumah Warga dan Masjid Retak-retak
Dia juga menegaskan, seluruh Kejati yang berada di wilayah yang mengikuti pilkada untuk tidak berpihak kepada salah satu Paslon. Apalagi, kata dia, hal itu ditujukkan untuk kepentingan pribadi.
"Penegakan hukum tidak memihak dan tidak diskriminasi serta bebas dari muatan kepentingan pribadi dan golongan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta seluruh Jaksa untuk bisa menjamin kelancaran pilkada 2020.
"Upayakan penegakan hukum yang mengubah situasi hadirnya hak politik masyarakat dan terlebih dapat dipercaya untuk menjamin soliditas keseluruhan proses pilkada," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Follow Instagram Tribun Manado