Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

FAKTA BARU Kasus Penyiraman ke Novel Baswedan: 2 Anggota Polri Ditangkap Setelah Periksa 73 Saksi

Kasus 2,5 Tahun Novel Baswedan Sempat Disebut Rekayasa: Diungkap Kabareskrim Baru 3 Pekan Menjabat

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasus Novel Baswedan Terungkap dan 2 pelaku tertangkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mabes Polri mengamankan dua polisi yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Diketahui, teror terhadap Novel Baswedan terjadi pada April 2017 dan pelaku baru ditangkap pada 26 Desember 2019.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit mengungkapnya hanya dalam 3 pekan menjabat

Berikut rangkuman TribunJakrata:

1. Pelaku ditangkap di Depok

Dua penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap aparat kepolisian.

Keduanya adalah anggota kepolisian aktif yang ditangkap di Cimaggis, Depok, Jawa Barat.

"Dua itu ditangkap di Cimanggis, Depok. Polisi aktif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Saat ditanya lebih lanjut apakah keduanya adalah anggota Brimob Polri yang markasnya juga berada di kawasan Cimanggis, Argo tak menjawab lugas.

"Yang pasti dua anggota polisi aktif yang ditangkap. Yang penting itu. Sekarang sedang diperiksa," ucap Argo.

Dua anggota polisi aktif yang ditangkap berinisial RM dan NB. Keduanya ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam oleh tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri.

2. Periksa 73 saksi

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengumumkan dua tersangka penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, Argo Yuwono pun menyebutkan inisial dua tersangka penyiraman Novel Baswedan.

Melalui siaran langsung YouTube KompasTV, Jumart (27/12/2019), sebelum menetapkan status tersangka, Argo Yuwono menyebut pihak kepolisian telah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa saksi.

"Kami telak melakukan olah TKP, kemudian juga telah memeriksa beberapa saksi, yaitu 73 saksi telah menjalani pemeriksaan," kata Argo Yuwono.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengungkap sosok tersangka penyiraman air keras pada Novel Baswedan.

3. 7 Kali Gelar Pra Rekonstruksi 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan di Jalan Cimanggis Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Karopenmas menjelaskan, pengungkapan kasus penyiraman air keras kepad Novel Baswedan tersebut telah melalui proses yang panjang.

"Penyidik sudah melakukan olah TKP atau pra rekonstruksi sekitar 7 kali kemudian juga telah memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi telah kita lakukan pemeriksaan," ungkap Argo.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai instistusi.

"Kemudian juga dari institusi kepolian memebentuk tim teknis, tim pakar, dan kemudian kita juga ada kerjasama dari berbagai instansi Labforesik, Inafis dan sebagainya," jelas Argo.

Argo menjelaskan, dua pelaku tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dan tentunya sesampainay di Polda Metro Jaya, kedua yang diduga pelaku ini langsung kita lakukan interogasi, dan mulai tadi pagi sudah kita ditetapkan sebagai tersangka," terang Argo.

4. Janji Listyo Sigit

Listyo Sigit mengatakan penyelesaian kasus Novel Baswedan menjadi prioritasnya saat menjabat Kabareskrim.

Sigit mengaku akan mengumpulkan tim teknis bahas kasus tersbeut setelah dilantik.

"Tentunya menyelesaikan PR kita yang tentunya ditunggu oleh rekan-rekan (media) semua, di mana kemudian dari tim teknis terkait dengan masalah Novel Baswedan, tentunya akan segera kita konsolidasikan," kata Listyo Sigit di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berjanji mengungkap kasus tersebut secepat mungkin.

"Kita upayakan secepatnya untuk melakukan pengungkapan. Setelah ini saya akan segera konsolidasikan seluruh tim teknis dan stafnya. Doakan secepatnya, tunggu saja," kata dia.

5. Jadi tersangka

Markas Besar Kepolisian RI telah menetapkan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

"Tadi pagi jadi tersangka," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, kedua pelaku yakni RM dan RB juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tadi siang ada pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujarnya.

6. Sempat disebut sandiwara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu. Berita tersebut bisa dibaca di laman Kompas.com

Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Pada hari yang sama, terpidana suap dan pengacara senior Ottp Cornelos Kaligis juga menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (6/11/2019).

Kaligis menginginkan kasus lama Novel terkait penganiayaan pencuri burung walet dibuka kembali. Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku penyiraman berjumlah dua orang.

"Dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan, dan info tersebut kita dalami. Tadi malam, kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB," kata Listyo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. (Kedua pelaku) Polri aktif," jelasnya.

Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, kedua pelaku diamankan di kawasan Cimanggis, Depok.

"Kami amankan di Cimanggis. Setelah itu dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Argo.

Dua tahun lalu, tepatnya 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras tersebut, kedua mata Novel mengalami luka parah. (TribunJakarta/Tribunnews/Kompas.com)


SUMBER: https://jakarta.tribunnews.com/2019/12/27/kasus-25-tahun-novel-baswedan-sempat-disebut-rekayasa-diungkap-kabareskrim-baru-3-pekan-menjabat?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved