NEWS
Polisi Beri Keringanan buat STNK yang Habis saat Libur Natal dan Tahun Baru
Keringanan itu antara lain kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c, jelas mengatur apabila kendaraan yang tidak ada tanda lulus uji berkala, maka petugas berhak melakukan penindakan.
"Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf c di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu," kata Fahri.
• Rudiantara Batal Jadi Dirut PLN, Ini Jabatan Lain yang Dijanjikan Untuknya di BUMN
Fahri mengaku, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 60 tentang LLAJ, penyidik kepolisian berwenang dalam penindakan pelanggaran penyidikan dan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, STCK, tanda lulus uji sebagai barang bukti.
"Bisa SIM atau STNK yang di sita," tegas Fahri.
Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Dispensasi buat STNK yang Habis saat Libur Natal dan Tahun Baru