Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Polisi Beri Keringanan buat STNK yang Habis saat Libur Natal dan Tahun Baru

Keringanan itu antara lain kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari

Editor: Rhendi Umar
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian akan memberi sedikit keringanan di tahun 2020.

Keringanan itu antara lain kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.

Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.

"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya

Buku BPKB dan STNK
Buku BPKB dan STNK(KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.

Sebab layanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan tetap buka walau setengah hari dan ada keringanan pajak sampai 30 Desember 2019.

"Tapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya, saya harus cek dulu," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi(KOMPAS.com / Aditya Maulana)

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB atau Samsat yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.

VIRAL, Buku KIR Kadaluarsa tapi STNK Disita, Ini Pembenaran Pihak Kepolisian

Video yang memperlihatkan petugas kepolisian lalu-lintas sedang menilang sopir truk karena KIR mati viral di akun media sosial Instagram @romansasopirtruck pada Senin (9/10/2019).

Hingga Selasa (10/12/2019) pukul 16.00 WIB, unggahan tersebut sudah disukai 7 ribu kali dan ditonton sebanyak 54 ribu kali.

Dalam unggahan tersebut terjadi di Jalan Pasar Putih, Pekan Baru Riau pada Kamis (5/12/2019).

Dalam unggahan tersebut dituliskan " Sopir Truck Debat Dengan Polisi.

Viral video seorang sopir truck berdebat dengan petugas polisi. Sopir truck tidak terima karena KIR yang mati tapi yang di tilang STNK".

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c, jelas mengatur apabila kendaraan yang tidak ada tanda lulus uji berkala, maka petugas berhak melakukan penindakan.

"Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf c di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu," kata Fahri.

Rudiantara Batal Jadi Dirut PLN, Ini Jabatan Lain yang Dijanjikan Untuknya di BUMN

Fahri mengaku, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 60 tentang LLAJ, penyidik kepolisian berwenang dalam penindakan pelanggaran penyidikan dan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, STCK, tanda lulus uji sebagai barang bukti.

"Bisa SIM atau STNK yang di sita," tegas Fahri.

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.

Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Dispensasi buat STNK yang Habis saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved