Natal 2019
Napi Korupsi Diusulkan Untuk Dapat Pemotongan Masa Hukuman atau Remisi Natal 2019, Ini Nama-Namanya
Remisi atau pemotongan masa hukuman juga diusulkan bagi narapidana kasus korupsi yang saat ini menghuni Lapas Sukamiskin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada momen natal 2019, remisi atau pemotongan masa hukuman hampir dirasakan semua narapidana yang beragama kristen.
Tak terkecuali narapidana kasus korupsi.
Ada 11 orang narapidana (napi) korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang diusulkan mendapat remisi pada Natal 2019 ini.
“Ada 11 orang usulan, 1 orang dari lembaga pemasyarakatan militer (Lemasmil),” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Abdul mengatakan, apabila surat keputusan (SK) sudah turun, maka pihaknya akan segera mengirimkan SK tersebut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Rencananya, SK tersebut akan turun pada Rabu (25/12/2019) esok seperti yang telah diusulkan sebelumnya oleh pihak Lapas Sukamiskin.
“Besok (SK turun), tapi turunnya seperti yang kami usulkan karena yang diusulkan online itu sudah memenuhi syarat,” kata dia.
Beberapa syarat yang dipenuhi oleh mereka yang mendapat korupsi antara lain adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009 adalah yang bersangkutan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
Adapun ke-11 orang napi korupsi itu di antaranya adalah Eks Bos Cipaganti Andianto Setiabudi yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.
Andianto diketahui telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan 7 hari.
Kemudian mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.
Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari.
Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan.
Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.
Napi korupsi lainnya yang diusulkan adalah Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara, Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun, Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun.