Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Dewan Pengawas KPK Cuti di Hari Pertama Kerja, Sudah Resmi Tapi Belum Efektif Bekerja

Meski sudah memasuki hari pertama kerja, tetapi Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) masih belum menjalankan tugasnya secara resmi.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Kelimanya adalah Artidjo Alkostar, mantan hakim Mahkamah Agung; Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang; Syamsuddin Haris, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Harjono, mantan hakim Mahkamah Konstitusi; dan Tumpak Hatarongan Panggabean, maantan Wakil Ketua KPK 2003-2007. 

2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi

5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Pertama Masuk Kerja, Dewan Pengawas dan Pimpinan Baru KPK Langsung Cuti, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/24/hari-pertama-masuk-kerja-dewan-pengawas-dan-pimpinan-baru-kpk-langsung-cuti?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved