KPK
Dewan Pengawas KPK Cuti di Hari Pertama Kerja, Sudah Resmi Tapi Belum Efektif Bekerja
Meski sudah memasuki hari pertama kerja, tetapi Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) masih belum menjalankan tugasnya secara resmi.
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Pertama Masuk Kerja, Dewan Pengawas dan Pimpinan Baru KPK Langsung Cuti, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/24/hari-pertama-masuk-kerja-dewan-pengawas-dan-pimpinan-baru-kpk-langsung-cuti?page=all.