Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Gubernur Olly Keluarkan Edaran, PNS dan THL Tetap Ngantor di 'Tanggal Antara', Berikut 8 Poinnya

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran ditujukan ke Bupati/Wali Kota dan instansi di lingkup Pemprov Sulut

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Gubernur Sulut Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran ditujukan ke Bupati/Wali Kota dan instansi di lingkup Pemprov Sulut

Surat edaran Nomor: 850/19.12670/Sekr-BKD tentang cuti bersama khusus Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 di Sulut

"Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harlan Lepas atau sebutan lainnya pada setiap Instansi Pemerintah," kata Gubernur.

Ratusan Janda, Lansia dan Anak Yatim Dapat Diakonia dari Perusahan Pengembang PLTU

Pelaksanaa cuti dilakukan pada tanggal 26, 27, 30, dan 31 Desember 2019 serta pada tanggal 2 dan 3 Januari 2020,

Tahun ini, kebijakan PNS dan THL masuk kerja di tanggal antara tetap berlaku.

Di Sulut berlaku istilah 3 hari Natal, yakni Natal Pertama tanggal 25 Desember, Natal kedua tanggal 26 Desember dan Natal ketiga tanggal 27 Desember.

Tanggal antara merupakan istilah di Sulut, yakni tanggal di antara usai Natal dan sebelum Tahun Baru. Istilah itu unyuj menyebut tanggal 28 dan 29 Desember. (ryo)

Ketika Panglima TNI Berkisah soal Cengkih, dan Canda soal Gagal Dapat Istri di Manado

Berikut 8 Poin dalam Surat Edaran Gubernur

1. Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harlan Lepas atau sebutan lainnya pada setiap Instansi Pemerintah. Pelaksanaa cuti dilakukan pada tanggal 26, 27, 30, dan 31 Desember 2019 serta pada tanggal 2 dan 3 Januari 2020,

2. Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud angka 1 adalah Instansi Pusat
(kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural) yang memiliki unit kerja/unit pelaksana teknis atau sebutan lainnya yang berkedudukan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Daerah (perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota);

3. Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud angka 2 yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan PNS dan THL atau sebutan lainnya pada tanggal pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan balk dan berlangsung sebagaimana mestinya;

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Sebut Kapolda Sulut Senior, Janjikan Promosi

4. Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus sebagaimana dimaksud angka 1 akan
diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil di tahun
berikutnya;

5. Berkaitan dengan itu, maka diimbau kepada Saudara yang akan memberlakukan Cuti Bersama Khusus tersebut di lingkungan instansinya masing-masing untuk wajib melaksanakan Apel Keda Perdana pada tanggal 6 Januari 2020," kata dia.

6. Diimbau pula kepada untuk tidak memberikan cuti tahunan pada
sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan instansinya masing-masing kecuali cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka dimintakan kepada Saudara untuk dapat memantau serta mengawasi pelaksanaannya dan apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kelp tanpa alasan/keterangan yang salt agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

8. Ketentuan mengenai Cuti Bersama Khusus sebagaimana dimaksud dalam edaran ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Ca/on Pegawai Negeri Sipil. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum dalam pelaksanaannya.

Nadia Anastasia Montolalu, Natal Adalah Momen Berkumpul Dengan Keluarga

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved