Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dua WNI yang Disandera Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan, Pemerintah Indonesia Apresiasi Filipina

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengapreasi tindakan cepat pemerintah Filipina

Igman Ibrahim
Kombes Asep Adi Saputra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - dua WNI yang sempat ditahan oleh kelompok Abu Sayyaf bernama Samiun dan Maharudin akhirnya berhasil di bebaskan.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengapreasi tindakan cepat pemerintah Filipina membebaskan 2 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di daerah Filipina.

"Sementara ini berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia dan Filipina sudah ada bukti nyata bahwa pemerintah Filipina dengan sungguh dan serius mencari sampai membebaskan WNI yang disandera Abu Sayyaf," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Dia mengatakan, dua WNI yang sempat ditahan oleh kelompok Abu Sayyaf bernama Samiun dan Maharudin.

Keduanya, dalam proses untuk dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.

Lima Dewan Pengawas KPK Tak Satu Kantor dengan Pimpinan KPK, Ini Kata Syamsuddin

Jelang Konser Agnes Monica, Antrean Mobil Motor Mengular Ratusan Meter di Pintu Masuk Megamas

Suyudi Terpental dari Motor hingga Terlindas Bus Dali Jaya Karena Hindari Jalan Rusak

"Sekali lagi alhamdulillah dua WNI sudah dapat diamankan atas nama Samiun dan kemudian bapak maharudin. Saat ini keduanya sedang dalam proses untuk dapat kembali ke tanah air," ungkap dia.

Saat ini, kata dia, pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan pemerintah Filipina terus melakukan upaya untuk membebaskan satu WNI lagi yang ditahan oleh abu Sayyaf. Dia adalah Muhammad Farhan.

"Masih ada satu WNI atas nama Muhammad Farhan yang saat ini masih dalam penyanderaan kelompok Abu Sayyaf. Kita doakan semoga saudara kita dapat segera dibebaskan dan kembali ke tanah air dan kumpul dengan keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak dua dari tiga warga negara Indonesia ( WNI) yang disandera selama 90 hari oleh kelompok gerilyawan Filipina, Abu Sayyaf, berhasil dibebaskan, Minggu (22/12/2019).

Kedua WNI tersebut diculik sekitar September 2019 lalu ketika sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia.

Kisah Turandi, Bisa Ketua Reptile Rescue Indonesia yang Selamat dari Gigitan Ular Kobra

Operasi pembebasan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang disandera Abu Sayyaf Group (ASG) pada Minggu (22/12/2019) didahului baku tembak.

Akibat baku tembak tersebut, seorang militer dari Filipina tewas saat menjalankan operasi pembebasan.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personel militer Filipina dalam operasi tersebut," ujar perwakilan Kementerian Luar Negeri RI berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (22/12/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved