Asusila
Pria Misterius Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMA Terancam 10 Tahun Penjara, Sikap Gadis?
Kasus terindikasi asusila sering terjadi di masyarakat dan kepolisian harus bertindak cepat untuk memprosesnya.
Pelaku, sebut Supriyanto, bisa dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Kita akan tingkatkan patroli agar kejadian serupa tidak terulang," terang dia.
Beredar sebuah video pengendara pamer alat kemaluan viral di media sosial, pada Jum'at (20/12/2019).
Video itu ramai diperbincangan publik dan sudah banyak ditampilkan di akun facebook maupun instagram yang menayangkan video tersebut.
Disebut-sebut, peristiwa itu terjadi di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam video yang beredar, tampak pelaku mengenakan mengenakan jaket hijau tua, celana abu-abu, dan helm full face berwarna orange. Pelaku mengendarai sepeda motor dengan plat B-4734-TEZ.

Pelaku membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor. Korban dalam video itu berboncengan dua orang, dan masih mengenakan seragam sekolah.
Sementara terlihat, tangan kanan pelaku memegang setang motor dan tangan kiri pelaku memegang bagian retsleting celananya dan mengeluarkan kemaluannnya.
"Eh lu ngapain? Nggak jelas lu. Eh gila lu. Norak lu," ujar perempuan yang ada dalam video itu.
Korban yang melihat aksi pelaku terus merekamnya. Ketika dipergoki, pelaku langsung memutar sepeda motornya dan kabur.
Sebelumnya di Depok
Sebelumnya heboh pria pamer alat kelamin di Depok.
Seorang pria pamer alat vital kepada sejumlah mahasiswi disebuah indekos di kawasan Beji, Kota Depok.
Petugas kepolisian telah memeriksa lima saksi guna mengungkap pria misterius yang nekat memamerkan alat vitalnya tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan mencari petunjuk serta bukti-bukti yang yang mengarah pada pelaku, termasuk rekaman CCTV pengawas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/2019) lalu.