Garuda Indonesia
2 Mantan Petinggi Garuda Lakukan Aksi Ilegal di Pesawat, Ada yang Menipu dan Diduga Lakukan Korupsi
Kabar mengejutkan lagi datang dari PT Garuda Indonesia, mantan petinggi perusahaan pelat merah itu didakwa pengadilan AS.
Antara lain UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA), Peraturan tentang Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), hingga Peraturan tentang Sanksi Terorisme Global (GTSR).
Jika terbukti bersalah, Sunarko terancam dipenjara selama lima tahun, dan dikenai denda 250.000 dollar AS (Rp 3,5 miliar) atas pelanggaran IEEPA.
Kemudian dia juga terancam dibui hingga 20 tahun dan denda 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) atas dakwaan pencucian uang.
Mahan Air, maskapai yang melayani 66 rute penerbangan, disanksi Washington setelah diduga berhubungan dengan Garda Revolusi Iran.
Perusahaan yang didirikan pada 1991 itu dilaporkan kesulitan terbang karena kurangnya suku cadang atas pesawat buatan AS seperti Boeing.
Kabar mengejutkan bagi pihak PT Garuda Indonesia juga terjadi pada beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara kedapatan terlibat dalam aksi penyelundupan onderdil hingga barang merah di pesawat Garuda Indonesia yang berangkat dari Toulouse, Prancis menuju Indonesia.
Ari Askhara akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia karena kasus tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung mengambil kebijakan atas pencopotan jabatan untuk Ari Askhara.
Dilansir dari Kompas.com, Erick Thohir menyatakan akan mencopot Dirut PT Garuda Indonesia (Tbk) I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA).
Seperti dilansir Kompas.com, selain mencopot dirut, Erick juga menyatakan akan langsung menunjuk penggantinya.
"Kami akan langsung tunjuk Plt," ujar Erick di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Meski demikian, proses pencopotan Ari Askhara tidak bisa begitu saja dilakukan karena PT Garuda Indonesia adalah perusahaan terbuka.
Untuk mencopot Ari Askhara, Erick harus mengajukan permohonan kepada pemegang saham lebih dulu.
Berdasar permohonan itu, pihak perusahaan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).