Pimpinan Baru KPK
Daftar Pimpinan KPK dari Masa ke Masa, Ada Taufiqurrahman Ruki, Antasari Azhar, Abraham Samad
Berikut pimpinan komisi antirasuah itu dari masa ke masa yang dihimpun Tribun, Jumat (20/12/2019)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Jokowi resmi mengganti pimpinan yang lama.
Empat tahun kedepan KPK akan dipimpin oleh Firli Bahuri bersama Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun dalam satu periode kepemimpinan, yang terdiri dari lima pimpinan di mana ada satu menjadi ketua dan empat lainnya adalah wakil ketua.
Berikut pimpinan komisi antirasuah itu dari masa ke masa yang dihimpun Tribun, Jumat (20/12/2019) :
1. 2003-2007

Taufiqurrahman Ruki (Ketua KPK)
Erry Riyana Hardjapamekas (Wakil Ketua)
Tumpak Hatorangan Pangabean (Wakil Ketua)
Amien Sunaryadi (Wakil Ketua)
Sjahruddin Rasul (Wakil Ketua)
2. 2007-2011

Antasari Azhar (Ketua 2007 - 2010)
Muhamad Busyro Muqqodas (Ketua 2010-2011)
Bibit Samad Rianto (Wakil Ketua)
Chandra M Hamzah (Wakil Ketua)
Mochamad Jasin (Wakil Ketua)
Haryono Umar (Wakil Ketua)
Tumpak Hatorangan Pangabean (Plt Ketua)
Mas Achmad Santosa (Plt Wakil Ketua)
Waluyo (Plt Wakil Ketua)
3. 2011 - 2015

Abraham Samad
Bambang Widjojanto
Muhammad Busyro Muqqodas (hingga 2014)
Adnan Pandu Praja
Taufiqurahman Ruqie (Plt Ketua KPK 2015)
Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Ketua KPK 2015)
Indriyanto Seno Adji (Plt Ketua KPK 2015)
4. 2015-2019

Agus Raharjo (Ketua KPK)
Basaria Panjaitan (Wakil Ketua)
Alexander Marwata (Wakil Ketua)
Saut Situmorang (Wakil Ketua)
Laode M.Syarif (Wakil Ketua).
Profil singkat 5 Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh Jokowi:
1. Artidjo Alkotsar
Nama Artidjo Alkostar dikenal sebagai mantan hakim agung yang disegani oleh para koruptor.
Artidjo resmi pensiun sebagai hakim agung sejak 22 Mei 2018, setelah menjabat selama lebih dari 18 tahun.
Sebelum menjadi hakim agung pada tahun 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.
Saat menjabat sebagai hakim agung, Artidjo kerap memberikan tambahan hukuman bagi koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
• Yuni Shara Tak Mau Buru-buru Menikah Karena Kebutuhan Biologis, Geli Ingat Ribetnya Berkeluarga
Selama menjabat sebagai hakim agung, ia menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara. Jika dirata-rata selama masa pengabdian, Artidjo setiap tahunnya menangani 1.095 perkara.
Melansir pemberitaan Kompas.com, 31 Mei 2018, selama menjabat Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar neger.
Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugasnya.
Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, yang kini berusia 70 tahun tersebut sempat ditanya ke mana dirinya setelah pensiun.
Saat itu, ia menjawab akan kembali ke habitat untuk memelihara kambing dan mengurusi usaha rumah makan Madura di kampungnya.
2. Albertina Ho
Albertina Ho sudah lebih dari 15 tahun menjadi hakim agung.
Ia lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960, merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.
Melansir Nova, Albertina pernah menjaga toko kelontong di pasar selama tiga tahun ketika masih SMP dan menumpang tinggal di rumah saudaranya.

Saat SMA, ia juga membantu keluarga yang ditumpanginya dengan bekerja di warung kopi yang berlokasi di dekat terminal Ambon.
Pada 1979, ia masuk Fakultas Hukum UGM, dan meraih gelar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada 2004.
• Daftar HP Vivo Terbaru Desember 2019, Harga di Bawah Rp 3 Juta, Lengkap dengan Spesifikasinya
Ia menjadi PNS hakim di Yogyakarta setelah lulus S1. Selanjutnya, selama 15 tahun ia berpindah dari satu daerah ke daerah lain di Jawa Tengah.
Pada 2005-2008, Albertina ditempatkan di Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator Tim B I.
Albertina dikenal sebagai hakim yang menangani kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Saat itu, ia bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.
Melansir pemberitaan Harian Kompas, 11 Januari 2011, selama mengadili Gayus, Albertina pernah mengeluarkan penetapan hakim untuk meminta jaksa memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang.
Penetapan itu dikeluarkan untuk mencegah Gayus keluar tahanan seperti halnya di Rutan Brimob.
Selain kasus Gayus, ia juga pernah memimpin siding kasus korupsi dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga.
3. Syamsuddin Haris
Syamsuddin Haris merupakan peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Ia merupakan professor riset bidang perkembangan politik Indonesia dan doktor ilmu politik, serta menjabat sebagai Kepala P2P LIPI.
Syamsuddin lahir di Bima, NTB, pada 9 Oktober 1957.
• Banjir di Jakarta, Jokowi Beri 3 Saran Ini, Begini Reaksi Anies Baswedan: Cukup ya
Selain menjadi peneliti, Syamsuddin juga dosen pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program-sarjana Komunikasi pada FISIP UI dan aktif dalam Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).
Ia masuk sebagai peneliti pada Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) Lipi pada 1985.
Sejak itu, Syamsuddin memfokuskan dirinya pada masalah pemilu, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi di Indonesia.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 10 September 2019, Syamsuddin pernah memberikan reaksi atas pengesahan revisi UU KPK.
Saat itu, sivitas LIPI menyatakan menolak revisi UU dengan menandatangani penolakan.
4. Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010.
Tumpak lahir pada 29 juli 1943 di Sanggau, Kalimantan Barat. Ia merupakan lulusan hokum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Ia lalu melanjutkan kariernya di Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995).
• Rapat Operasi Lilin 2019, Polres Bakal Dirikan Pos Pelayanan dan Keamanan Natal dan Tahun Baru
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Kajati Sulawesi selatan (2000-2001).
Selanjutnya, pada 2003, Tumpak diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di KPK.
Setelah menjabat sebagai salah satu Pimpinan KPK, Tumpak sempat menjabat Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II.
5. Dr. Harjono, S.H, MCL
Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang lahir pada 31 Maret 1948 di Nganjuk, Jawa Timur.
Harjono merupakan alumni Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjananya, ia melanjutkan kuliah di bidang hukum di Southern Methodist University, Dallas, Texas, AS dan mendapatkan gelar Master of Comparative Law (MCL).
Harjono kemudian menjadi dosen paska sarjana di UNAIR dan beberapa universitas di Malang dan Yogyakarta.
Pada 1999, Harjono menjadi anggota MPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945 saat itu.
• Tol Manado Bitung Tidak Dibuka 1x24 Jam, Beroperasi Dua Arah Sepanjang 25 Km
Pada 2003, anggota PAH I BP MPR dari PDI-P mengajukan Harjono sebagai Hakim Konstitusi melalui jalur DPR yang kemudian disambut dengan Presiden Megawati yang mencalonkan dirinya sebagai hakim konstitusi untuk periode 2003-2008.
Ia selanjutnya terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2008-2013 melalui jalur DPR.
Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK dari Masa ke Masa