CPNS 2019 Sulut
Total Ada 637 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat, Ini 7 Daftar Alasannya
Peserta juga dapat melakukan pengunduhan dokumen di link yang sudah disiapkan oleh BKD Provinsi Sulut.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemarin, Rabu (18/12/2019).
Hasil pengumuman dapat dilihat di sini http://bkd.sulutprov.go.id/ artikel-21236-pengumuman- hasil-seleksi-administrasi- cpns-pemprov-sulut-tahun-2019. html.
Peserta juga dapat melakukan pengunduhan dokumen di link yang sudah disiapkan oleh BKD Provinsi Sulut.
Berikut link tersebut https://drive.google.com/open? id= 1TfkipWU1bmOvUHzSIe4vlMMFPv- qXMIL
Berdasarkan data yang diterima oleh Tribunmanado.co.id dari BKD Provinsi Sulawesi Utara.
Pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tim verifikator tidak dapat meyakini bahwa pelamar memenuhi syarat sesuai ketentuan berdasarkan dokumen yang diunggah.
Berikut sebagian besar alasan pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah:
1. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan syarat jabatan pada formasi yang ditetapkan Kemenpan.
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak mencukupi.
3. Dokumen/berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan.
4. Seluruh dokumen yang dimintakan untuk diunggah adalah asli namun yang di unggah fotokopi.
5. Surat lamaran tidak bertanda tangan/bermaterai/dikirimkan kepada PPK instansi lain.
6. Beberapa dokumen yang dimintakan tidak diunggah.
7. Hasil unggahan tidak terbaca/kabur/tidak utuh.
Alasan TMS ini nantinya akan muncul pada akun SSCN masing-masing pelamar dan yang bersangkutan diberikan tiga hari masa sanggah mulai 19 - 21 Desember 2019.