Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kucing Digantung di Pohon

4 Fakta Kucing Putih Digantung di Pohon, Pelaku Minta Maaf hingga Rencana Mediasi dengan BAD

Beredarnya foto seekor kucing yang digantung di atas sebuah pohon menghebohkan warga

Editor: David_Kusuma
(Tribun Bali/Rino Gale )
Ketua Animal Defender, Jovania Emanuel Calvary dan Junian Christina selaku Founder Bali Cat Lover saat ditemui di Ditkrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). 

Jovania mengatakan dari mediasi akan diputuskan langkah selanjutnya seperti apa.

4 Film Natal Paling Sering Diputar, The Polar Express hingga Home Alone

4. Pasal yang bisa menjerat pelaku 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (http://ditjennak.pertanian.go.id/)

Terkait dengan kasus kekerasan terhadap hewan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Dalam Bagian Kedua Kesejahteraan Hewan pasal 66 ayat (2) point c, berbunyi:

"c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan"

Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Dimana perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 302 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

RENUNGAN NATAL Paus Fransiskus: Jika Hidup Kita Terlahir Kembali, Itulah Natal yang Sesungguhnya

Pasal 302 menyebutkan yaitu:

Pasal 302 ayat:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved