Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Propam Sudah Turun, Komnas HAM: Tidak Boleh Polisi Melakukan Kekerasan Pada Proses Penegakan Hukum

25 orang anggota polisi diperiksa Propam Jabar, untuk memastikan sejauh mana SOP yang sudah dilakukan pada pengamanan penggusuran di Tamansari.

Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal 

Emil menegaskan, masyarakat terdampak akan kembali mengisi bangunan baru yang lebih tertata dengan status sewa.

Sebab, kata Emil, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Program itu, lanjut Emil, semata untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang masih tinggal di kawasan kumuh mendapat hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.

"Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," ujar Emil, Jumat (13/12).

Penggusuran Tamansari yang disertai aksi kekerasan aparat keamanan terhadap warga itu menuai kecaman. Salah satunya disampaikan Komnas HAM.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyesalkan adanya kekerasan dalam penggusuran Tamansari.

Taufan minta pelaku kekerasan harus diperiksa dan mendapatkan sanksi hukum jika terbukti bersalah.

"Kami bilang kami kecewa. Kalau mereka (pemerintah daerah) menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan, itu sangat disayangkan," ujar Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

"Ya pelakunya (pelaku kekerasan) harus diperiksa. Ini kan menyalahi SOP, tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved