Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Propam Sudah Turun, Komnas HAM: Tidak Boleh Polisi Melakukan Kekerasan Pada Proses Penegakan Hukum

25 orang anggota polisi diperiksa Propam Jabar, untuk memastikan sejauh mana SOP yang sudah dilakukan pada pengamanan penggusuran di Tamansari.

Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal menyebutkan, divisi profesi dan pengamanan Kepolisian RI tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus Tamansari.

"Polda Jabar (Jawa Barat) melakukan pemeriksaan ada beberapa puluh personel polrestabes diperiksa untuk mengetahui sejauh mana proses SOP sudah dilakukan apakah ada dugaan pelanggaran dan lain-lain. Propam sudah turun nanti disampaikan," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Yang dimaksud sudah diperiksa yakni anggota polisi yang terlibat pada pengamanan saat penggusuran rumah di Tamansari, Bandung.

Diketahui pada penggusuran itu sudah ada aksi kekerasan aparat keamanan terhadap warga. Dan hal itu terus menuai kecaman.

Komnas HAM mendesak Polri untuk menindak tegas aparatnya yang melakukan kekerasan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, hingga saat ini, pihaknya memeriksa total 25 anggota yang berasal dari Polrestabes Bandung.

Mereka diperiksa oleh Propam Jabar.

"Sekitar 25 orang untuk mengetahui sejauh mana proses standar operasional prosedur (SOP) sudah dilakukan. Dari polrestabes di Bandung. Dari internal dulu karena propam fokus ke internal nanti hasilnya disampaikan," kata Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara membongkar sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim lahan di tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung.

Oded menjelaskan, pihaknya tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Kami tidak sembarangan (melakukan penertiban). Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah buka suara soal polemik Rumah Deret Tamansari.

Ia menjelaskan program tersebut telah tercetus pada tahun 2007 di zaman Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved