Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wantimpres Jokowi

2 Wantimpres Jokowi Orang Terkaya Indonesia, Harta Kekayaan Rp 67 T, Tapi Mau Digaji 17 Juta

Dua dari 9 Wantimpres adalah orang terkaya di Indonesia. Lantas, berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut?

Editor: Aldi Ponge
Wartakota/Henry Lopulalan
WANTIMPRES - Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta pusat, Jumat (13/12). Pelantikan Sembilan orang yang diangkat menjadi anggota Wantimpres antara lain, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Arifin Panigoro Pemilik Medco Energi, Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono, Politikus senior PDIP Sidarto Danusubroto, Pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir, Komisaris Utama PT Mustika Rotu Tbk, Putri Kus Wisnu Wardani, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, Mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Mardiono politisi dari PPP. 

Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat 2 hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah.

Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta.

Bagi anggota yang ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta rupiah.

Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.

Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan anggota Wantimpres ditanggung oleh Pemerintah.

Pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.

Orang Terkaya

Dua di antara 9 orang anggota Wantimpres merupakan orang terkaya di Indonesia.

Mereka masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2019 versi Forbes yang baru dirilis pada pekan lalu.

Arifin Panigoro berada di peringkat ke-45 orang terkaya di Indonesia.

Dia memiliki kekayaan US$ 670 juta atau Rp 9,3 triliun.

Sementara Dato Sri Tahir berada di peringkat ke-7 orang terkaya di Indonesia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved