Wantimpres Jokowi
2 Wantimpres Jokowi Orang Terkaya Indonesia, Harta Kekayaan Rp 67 T, Tapi Mau Digaji 17 Juta
Dua dari 9 Wantimpres adalah orang terkaya di Indonesia. Lantas, berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut?
Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat 2 hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.
Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.
Sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah.
Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta.
Bagi anggota yang ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta rupiah.
Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.
Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan anggota Wantimpres ditanggung oleh Pemerintah.
Pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.
Orang Terkaya
Dua di antara 9 orang anggota Wantimpres merupakan orang terkaya di Indonesia.
Mereka masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2019 versi Forbes yang baru dirilis pada pekan lalu.
Arifin Panigoro berada di peringkat ke-45 orang terkaya di Indonesia.
Dia memiliki kekayaan US$ 670 juta atau Rp 9,3 triliun.
Sementara Dato Sri Tahir berada di peringkat ke-7 orang terkaya di Indonesia.