Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Stafsus Jokowi Ini Pertanyakan Keefektifan Hukuman Mati untuk Koruptor yang Tren di Dunia

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mempertanyakan keefektifan dari hukuman mati untuk para koruptor yang tren di dunia.

(Channel YouTube Talk Show tvOne)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor 

Dini meminta masyarakat untuk melihat lebih dalam dengan pemberian grasi ini lewat data dan bukan lewat perasaan.

Menurutnya, pemerian grasi kepada Annas oleh Presiden Jokowi dengan pertimbangan nilai kemanusiaan.

"Kalau dilihat dari data, berapa kali sih Bapak Presiden ngasih garasi selama menjabat?, baru satu sekali" ujar Dini.

"Jadi jangan disimpulkan Pak Jokowi tidak pro terhadap gerakan pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Landasan hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor (Channel YouTube Talk Show tvOne)

Dini menilai saat ini penerapan hukuman mati untuk koruptor belum dimungkinkan lantaran belum dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak diatur dalam Undang-undang Tipikor saat ini," kata Dini.

Namun dalam kondisis tertentu pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati jika memenuhi syarat-syarat seperti melakukan korupsi saat bencana alam atau dalam krisis ekonomi.

Rodrygo Silva de Goes jadi Gacoan Baru Real Madrid, dari 7 Kali Starter, Los Blancos Tak Terkalahkan

Ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Tipikor, yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Meskipun dasar hukum sudah ada, Dini masih memberikan catatan terkait kebijakan hukuman mati bagi para koruptor yang masih terhadang masalah kualitas penanganan extra ordinary crime ini.

"Kualitas daripada proses pemeriksaan pembuktian, yang dilakukan di pengadilan juga masih ada human error," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved