Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Stafsus Jokowi Ini Pertanyakan Keefektifan Hukuman Mati untuk Koruptor yang Tren di Dunia

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mempertanyakan keefektifan dari hukuman mati untuk para koruptor yang tren di dunia.

(Channel YouTube Talk Show tvOne)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait tren hukuman mati untuk koruptor di dunia, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono beri penjelasan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mempertanyakan keefektifan dari hukuman mati untuk para koruptor yang tren di dunia.

Dini mencontohkan, di negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) misalnya yang telah menjalakan hukuman mati untuk para pencuri uang rakyat ini.

Meskipun tingkat ekesekusi di negara tersebut terbilang tinggi, skor Corruption Perception Index (CPI) antara Indonesia dengan negara RRT tidak beda jauh.

"CPI Indonesia dengan China cuma 2 skor, apakah dia hukuman mati efektif?," tanay Dini, dikutip dari channel YouTube Talk Show tvOne, Jumat (13/12/2019).

Dini menyimpulkan dengan banyaknya koruptor dihukum mati tidak serta merta mengurangi tingkat korupsi para pejabat negara.

Ternyata Sirkuit Terbaru MotoGP Ini Dibangun di Atas Ladang Ranjau Aktif

Ini Tanggapan Ketua PPI Sulut Mengenai Wacana Hukuman Mati Koruptor

Perempuan kelahiran tahun 1974 ini melanjutkan, jika pemerintah benar-benar ingin menerapkan hukuman mati perlu adanya diskusi menyeluruh antara DPR dan presiden lewat proses legislasi (pembentukan landasan hukum).

"Harus ada diskusi pastinya, antara DPR dan pemerintah, serta memperhatikan aspirasi dari masyarakat," ungkap Dini.

Dini menyebut penerapan hukuman mati untuk para koruptor tidaklah mudah.

Menurutnya hukuman mati berkaitan langsung dengan hak hidup menjadi hak dasar seorang individu yang tidak boleh direnggut secara semena-mena.

Disinggung soal anggota DPR yang tersandung masalah kasus korupsi, Dini menegaskan tidak akan merusak proses legislasi jika realisasi hukuman mati dilakukan.

"Tapi kan enggak semua tersandung masalah kasus korupsi," bebernya.

Dini melihat ada masyarakat Indonesia yang memukul rata, jika satu anggota DPR korup, maka semuanya juga ikut korup.

"Kadang-kadang masyarakat Indonesia suka sekali menggeneralisasi, hal kecil langsung di berlaku semua," tegas Dini.

Aura Kasih Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral, Pengadilan Agama Beri Klarifikasi, Ini Kata Manajer

Dalam kesempatan itu, Dini juga membantah jika Presiden Jokowi tidak memiliki semangat dalam pemberantasan korupsi saat memberikan grasi kepada Annas Maamun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved