Pendidikan
Nadiem Makarim Bongkar Sistem Belajar Indonesia, Hapus UN, Bikin Stres Siswa dan Guru
Gerak cepat dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dengan menetapkan kebijakan pendidikan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gerak cepat dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dengan menetapkan kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar' sebagai program pembelajaran nasional.
Sang Mendikbud, Nadiem menyebut terdapat empat program pembelajaran nasional yang tersusun dalam kebijakan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Nadiem menyampaikan, keempat program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Mengenai program UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan program tersebut.
"Pada 2020, UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya," kata Nadiem.
"Tapi, itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan," sambungnya saat memaparkan program 'Merdeka Belajar' di depan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019), seperti yang diberitakan Kompas.com.
Nadiem menegaskan tahun 2020 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan UN. (dok. ICANDO)
Menurut Mendikbud, mulai 2021, UN akan diganti dengan sistem baru.
• Vita: Korupsi Membuat Macet Pembangunan
• Program Kesehatan OD-SK Kembali Raih Sukses, UPTD RSJ Prof.Dr.V.L.Ratumbuysang Terakreditasi Madya
• Pisau Milik Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus Telah Dimusnahkan Kejari Manado
"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," terangnya.
Nadiem menjelaskan, pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah.
Misalnya, yaitu siswa yang duduk di kelas 4, 8, maupun 11.
Hal itu diharapkan mampu mendorong guru dan sekolah untuk mengevaluasi mutu pembelajaran.
Selain itu, menurut Nadiem, hasil ujian nasional tersebut tidak digunakan sebagai basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menerangkan alasan penghapusan UN.
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. (Tribunnews)
Menurut Nadiem, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusannya menghapus UN dan menggantinya dengan sistem baru di tahun 2021.
Yang pertama, alasan tersebut berdasarkan diskusi dengan orang tua, siswa, guru, hingga kepala sekolah.
Dalam diskusi tersebut, Nadiem menyimpulkan, sistem belajar saat UN hanya mengajarkan materi dan menghafal materi saja.
"Materi UN itu yang terlalu padat sehingga cenderung fokusnya adalah mengajarkan materi dan menghafal materi saja, bukan menguji kompetensi," katanya.
Selain itu, yang kedua, UN seringkali membebani sehingga menyebabkan stres bagi siswa, orang tua, dan guru.
"Padahal maksudnya UN adalah untuk penilaian sistem pendidikan, yakni sekolahnya, maupun geografi, maupun sistem pendidikannya secara nasional," tutur Nadiem.
"Dan saat ini UN ini hanya menilai satu aspek saja yakni kognitifnya, tetapi tidak semua aspek kognitif kompetensi dites (lewat UN)," tambahnya.
Rincian 4 Program Pembelajaran Nasional Merdeka Belajar
Dilansir dari Kompas.com, Nadiem menjelaskan rincian empat program pembelajaran nasional yang ditetapkannya.
Pertama, Nadiem memaparkan arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN.
Pada tahun 2020, USBN hanya diselenggarakan oleh sekolah.
USBN kali ini dilaksanakan untuk menilai kompetensi siswa.
Ujian tersebut dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.
"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.
"Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata dia.
Kedua, mengenai UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujarnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Ketiga, untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
• Said Aqil Siradj: Di Malang Ada Pengusaha Cina yang Kuasai Proyek, Mana Toleransi Ekonominya?
• Hati-hati Terhadap Bumbu Dapur Ini, Bisa Jadi Penyebab Penyakit Gagal Jantung!
• Christiany Juditha: Kami Belum Terima Surat Terkait Program ASN Sebagai Influencer
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.
Keempat, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud.
Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Nadiem Makarim Tetapkan Program Merdeka Belajar, Salah Satunya Hapus UN'
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)