News
Mantan Napi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPU Buat Penyesuaian Aturan Pasca Putusan MK
"Kami bersyukur keputusan MK ini terbit masih jauh sebelum pendaftaran calon, masih ada waktu menyusun regulasi PKPU," kata dia.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO. CO. ID - Mahkamah Konstitusi baru mengeluarkan putusan terkait uji materi UU Pilkada.
Salah satu poinnya, mantan terpidana yang mau mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah harus telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPU sudah menyimak keputusan yang baru dikeluarkan MK tersebut.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengapresiasi keputusan MK tersebut.
Makin membantu KPU dalam penyusunan regulasi karena masih bisa menyesuaikan dengan tahapan krusial
"Kami bersyukur keputusan MK ini terbit masih jauh sebelum pendaftaran calon, masih ada waktu menyusun regulasi PKPU," kata dia.
KPU Sulut pun akan menanti regulasi disusun KPU RI
"Nanti menunggu PKPU ada perubahan menindaklanjuti putusan MK. Kita tunggu peraturan teknisnya," ujarnya.
Sikap KPU terkait khusus mantan terpidana korupsi sudah diatur lewat PKPU, itu diserahkan ke Partai Politik dalam mengusung calon.
"KPU kembalikan ke partai. Kalau bisa Mengutamakan calon yanf bukan mantan terpidana korupsi," kata dia.
Memang sejauh ini aturan itu dalam bentuk imbauan. (ryo)
BERITA TERPOPULER :
• Era Ari Baskhara, Pelecehan Seksual di Garuda Indonesia Terbongkar, Pramugari Dihubungi Pribadi
• FAKTA Baru Kasus Vina Garut Terungkap di Pengadilan, Ada Wanita Cantik Berjilbab Hitam Mengaji
• Hadiri Pernikahan Rezky dan Ciky, Nia Ramadhani Pakai Busana Serba Hitam, Lihat Tampilan Anggunnya!
TONTON JUGA :