Hotline Public Service
HPS : Apa Syarat Ubah Status Kawin di KTP, Begini Jawab Disdukcapil!
Seorang warga Manado Provinsi Sulawesi Utara, menanyakan soal mengubah status perkawinan di KTP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Manado Provinsi Sulawesi Utara, menanyakan soal mengubah status perkawinan di KTP.
Pertanyaannya dikirim melalui Hotline Public Service (HPS) Tribun Manado.
Berikut pertanyaannya :
"Halo Discapil Manado. Apakah saya bisa mengubah status perkawinan di KTP dari 'menikah' menjadi 'belum menikah', berhubung istri dan anak saya telah meninggal? Jika bisa, berkas apa saja yang harus saya lengkapi? Terima kasih."
Jawaban oleh Kadisdukcapil Manado Julises Oehlers :
"Terima kasih. Silakan urus surat akta kematian, status di KTP tidak boleh tulis belum menikah, itu akan ditulis cerai mati," jawabnya.
(Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)
BERITA TERPOPULER :
• Ahok Dipanggil Jokowi di Istana: Saya Duduknya Persis di Depan Pak Wapres
• Ignasius Jonan Diusulkan Jadi Bos Pelindo, Susi Pudjiastuti Cocok Gantikan Ari Askhara Dirut Garuda
• Oposisi Beraksi, PKS Kritik Presiden Jokowi: Bapak Punya Utang Mata, Sudah 2 Tahun Lebih Tidak Jelas
TONTON JUGA :