Ditanyai Siswa SMK soal Hukuman Mati Koruptor: Begini Jawab Jokowi
Presiden Joko Widodo mengatakan korupsi menghacurkan kehidupan negara dan masyarakat. Ia pun setuju penerapan hukuman tegas
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan korupsi menghacurkan kehidupan negara dan masyarakat. Ia pun setuju penerapan hukuman tegas untuk koruptor, yakni mati, jika rakyat menghendaki dan dimasukkan dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Jokowi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bertajuk "Prestasi Tanpa Korupsi", di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12). Hari Antikorupsi Sedunia digelar setiap tahunnya di sejumlah negara pada 9 Desember.
• Sidang Uji Meteriil UU Tipikor: Ini Keluhan Kuasa Hukum KPK
Mulanya, Jokowi mempersilakan siswa-siswi yang hadir untuk mengajukan pertanyaan usai memberikan sambutan.
Seorang siswa kelas XII Jurusan Tata Boga bernama Harley Hermansyah melontarkan pertanyaan kritis tentang tidak tegasnya negara dalam memberikan hukuman terhadap koruptor. "Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?" kata Harley.
Pertanyaan Harley disambut tepuk tangan oleh para siswa dan sejumlah menteri yang menghadiri acara itu. Sedangkan Jokowi terlihat tertawa kecil mendengar pertanyaan kritis tersebut.
Jokowi menjelaskan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak mengatur adanya hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi alias koruptor.
Jokowi bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir pada acara tersebut.
Yasonna menjelaskan aturan terkait ancaman hukuman mati saat ini hanya berlaku untuk pelaku korupsi terkait bencana alam sebagaimana Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. Meski demikian, sampai saat ini belum ada koruptor bencana alam divonis mati oleh pengadilan. "Yang sudah ada (aturannya) saja belum pernah diputuskan hukuman mati," kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan hukuman mati bisa diterapkan jika rakyat menghendakinya. Caranya, pemerintah bersama DPR memasukkan materi hukuman mati dalam revisi Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Meski begitu, Jokowi tak secara tegas menyampaikan apakah pemerintah berniat merevisi UU Pemberantasan Tipikor guna memasukkan pasal hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi. "Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan Undang-undang Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak) yang ada di legislatif ( DPR)," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu justru menjelaskan, saat ini pemerintah berupaya membangun sistem pencegahan. "Agar pejabat-pejabat yang ada itu tidak bisa melakukan korupsi, agar baik semua, agar pagarnya itu bisa menghilangkan korupsi yang ada di negara kita. Tapi apa pun, semua butuh proses, negara-negara lain juga butuh proses ini, bukan barang gampang," katanya.
• Tatong Bara Tak Niat Ikut Pilgub, Malah Dukung ODSK
Saat ditanyakan lebih lanjut, Yasonna Laoly selaku Menkumam menyebut hukuman mati untuk koruptor masih bersifat wacana dan pemerintah belum berencana melakukan reviisi UU Pemberantasan Tipikor. Meski begitu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan revisi undang-undang itu jika pihak yang menggulirkan di DPR. "Belum, belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyambut baik niat Jokowi menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Namun, ia juga mengakui undang-undang yang ada hanya mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi terkait bencana alam.
Menurut Agus, penerapan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur hukuman mati bagi koruptor terkait bencana alam juga sulit dilaksanakan. Sebab, harus memenuhi sejumlah persyaratan bukti, di antaranya perbuatan pidana korupsi itu berdampak menyengsarakan hidup orang banyak.
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setuju adanya pasal yang tegas mengatur ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ancaman hukuman itu diharapkan menjadi psywar orang-orang yang berniat melakukan korupsi sehingga dapat menekan tindak pidana korupsi di Indonesia.