Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Waspada Pinjam Meminjam Dana Online, Ini 125 Fintech Ilegal Temuan SWI

Waspada pinjam meminjam online atau fintech peer to peer landing yang ilegal karena tidak terdaftar di OJK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
shutterstock.com
Fintech 

Selain itu, juga membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK November 2019

1 Ajaib Technologies (Platform: Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)*

2 Asistenkila (Palform: Asistenkila)

3 Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)

4 Beruang kita (Platform: Beruang kita)

5 Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)

6 Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)

7 Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)

8 Boxbox (Platform: Boxbox)

9 Bunga matahari (Platform: Bunga matahari)

10 Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)

11 Cash Aman (Platform: Cash Aman)

12 Cash saku (Platform: Cash saku)

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved