Menteri Johnny Siap Mediasi Konflik Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas TVRI
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan akan memediasi konflik antara Dewan Pengawas TVRI dengan Helmy Yahya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Konflik antara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan Dewan Pengawas, menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Setelah bertemu dengan kedua belah pihak secara terpisah, Jumat (6/12/2019), Johnny menyebut konflik tersebut merupakan masalah internal sehingga meminta TVRI menyelesaikannya secara internal pula.
"Yang dapat saya sampaikan kisruh manajemen TVRI adalah masalah internal.
Kami berharap diselesaikan internal oleh TVRI," kata Menkominfo seusai bertemu Dewan Pengawas dan Direksi TVRI secara terpisah, di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat.
Ia mengingatkan agar masalah itu tidak dibawa ke ranah publik.
• Helmy Yahya Lawan Putusan Dewan Pengawas LPP TVRI, Saya Masih Sah Dirut TVRI
"Selesaikan internal karena TVRI punya tugas besar, harus diselamatkan, harus maju.
TVRI menyiarkan kebijakan negara untuk kepentingan publik, bukan komersial semata," kata Johnny.
Kementerian Kominfo, menurutnya, tidak mempunyai kewenangan struktural terkait keputusan Dewan Pengawas TVRI.
Dewan Pengawas, lanjutnya, dibentuk melalui seleksi dan diputuskan oleh Komisi I DPR serta pengangkatannya oleh Presiden.
Konflik di TVRI mencapai puncaknya ketika pada Rabu (4/12) lalu Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
Surat ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Selain itu, Dewan Pengawas mengangkat Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
• Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI, Sebut Dewan Pengawas Cacat Hukum
Dewan Pengawas juga memutuskan Helmy akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI meskipun sudah nonaktif.
"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia."
Setelah surat penonaktifan ini keluar, Helmy mengeluarkan surat tanggapan atas keputusan tersebut.
Inti dari suratnya, Helmy menganggap penonaktifan dirinya tak memiliki dasar hukum.
Dalam surat tanggapannya, Helmy mengatakan surat penonaktifan diri sebagai direktur utama TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga SK tersebut tidak berlaku.
Helmy mengatakan tidak ada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia pasal 24 ayat 4 soal pemberhentian direksi yang dilanggar olehnya.
Selain itu, dalam aturan tersebut tidak ada istilah 'penonaktifan' atau sejenisnya.
• Profil Helmy Yahya: Dijuluki Raja Kuis Indonesia hingga Jabat Direktur Utama TVRI
"Bahwa Saya Helmy Yahya menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama 5 (lima) anggota Direksi yang lain
dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya dalam surat tanggapan kepada Dewan Pengawas TVRI.
"Bahwa Saya meminta kepada seluruh Pengawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI."
Helmy Yahya sendiri ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017.
Johnny G Plate belum melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik itu.
"Saya harus mendengar dari dua-duanya terlebih dahulu," sambungnya.
Ditambahkan, kedua belah pihak sudah memaparkan pendapat masing masing dan merasa menjalani prosedur serta tugas secara baik.
"Kami menjembatani dengan niat agar hak hak dan semangat karyawan dijaga," tambahnya.
Johnny G Plate menjelaskan, pihaknya turut ikut campur dalam persoalan itu karena sebagian besar karyawan TVRI berasal dari kementeriannya.
"Sebanyak 60 persen pekerja TVRI itu berasal dari ASN (aparat sipil negara) Kemeninfokom. Wajar, kalau kami ikut menengahi masalah yang terjadi di tubuh keluarga besar TVRI," ujarnya.
Semula Direksi TVRi berencana menggelar jumpa pers pada pukul 10.00 WIB, Jumat, namun mendadak dibatalkan.
"Saya tidak tahu ada agenda konferensi pers Direksi TVRI pukul 10.00. Saya merasa kami punya kepentingan. Kami mengharapkan kondisi tenang dan damai di internal TVRI," ujarnya.
Menurutnya dalam waktu satu bulan direksi harus membuat penjelasan kepada Dewan Pengawas atas pemberhentian Helmy Yahya.
Berikutnya Dewan Pengawas berhak untuk merespons apakah alasan yang dijabarkan direksi tersebut dapat diterima .
"Kalau dirasa poin poin jawaban dari direksi dapat diterima, Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian itu.
Namun apabila 2 bulan tidak ada respons berarti pemberhentian tersebut batal," jelas Johnny.
Plate kemudian menjelaskan, berdasarkan aturan, pihak Dewas punya kewenangan melakukan pemberhentian terhadap direksi.
Namun, direksi juga berhak melakukan pembelaan. Sampai akhirnya lahir keputusan terhadap SK yang telah dikeluarkan.
”SK itu pasti sudah ada prosesnya dan alasannya. Yang saya maksud mekanisme yang terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dewas punya alasan memberhentikan direksi. Tapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan direksi itu sendiri.
Untuk itu direksi punya hak membela diri dan waktunya diberikan dalam waktu 1 bulan.
SK pemberhentian itu 4 Desember, Pak Helmy punya waktu memberi pembelaan sampai 4 Januari,” ujarnya.
Setelahnya, lanjut Plate, Dewas memiliki waktu 2 bulan untuk menentukan sikap soal diterima-tidaknya pembelaan dari pihak direksi.
Dia berharap proses tersebut bisa berjalan dengan baik antara Dewas dan direksi TVRI.
”Apabila alasan-alasannya (direksi) itu memadai dan dapat diterima, maka dengan sendiri Dewas bisa membatalkan pemberhentian.
Namun, apabila Dewas merasa alasannya tak bisa diterima, maka Dewas punya kewenangan memberhentikan secara permanen.
Apabila dalam waktu dua bulan Dewas tak mengambil tindakan atas jawaban direksi secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal," ucapnya.
(tribun network/han/dod/rey)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/helmy-yahya-dicopot-dari-jabatan-direktur-utama-tvri1.jpg)