Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bekas Napi Korupsi Boleh Maju di Pilkada

Larangan bagi bekas narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada tidak tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Pilkada 2020 - KPU 

Khusus parpol, KPU 'menodong' ketua umum parpol dan sekjen meneken pakya integritas berisi komitmen tak mencalonkan mantan terpidana korupsi.
KPU menepati janjinya membuat aturan bagi eks narapidana korupsi tak boleh ikut Pilkada 2020.

Aturan itu dituangkan lewat Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh membenarkan, terkait PKPU yang baru tentang pencalonan ini. "Sudah dikeluarkan KPU RI aturannya, siap dilaksanakan," ujar Ardiles. Ardiles juga membenarkan ada poin-poin yang mengatur soal eks narapidana korupsi di aturan tersebut.

Adapun, dari penelusuran tribunmanado.co.id, ada beberapa poin yang mengatur soal larangan yang bakal mengganjal pencalonan eks narapidana korupsi. Poin pertama di Pasal 3A poin 3 dan 4. Poin 3 menyatakan, dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ada ayat (2), mengutamakan yang bukan terpidana korupsi.

Poin 4 mengungkapkan, bakal calon perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Pimpinan partai politik menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pasal 3A ayat 3 yang tercantum dalam formulir model B.1.2 KWK Partai Politik.

Adapun, model B.1.2 KWK dimaksud yakni surat pakta integritas. Surat ini berbentuk pernyataan bahwa parpol tak akan mengusung calon mantan terpindana korupsi. Surat ini diteken langsung Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol. (tribun/ryo/kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved