Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Kurun Waktu 2 Tahun, DPRD Kabupaten Ini Berhasil Sahkan 16 Perda

DPRD Kabupaten Bolsel menjadi salah satu lembaga legislatif paling produktif di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang menciptakan legislasi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Kurun Waktu 2 Tahun, DPRD Kabupaten Ini Berhasil Sahkan 16 Perda 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menjadi salah satu lembaga legislatif paling produktif di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang menciptakan legislasi.

Terbukti, kolaborasi dengan pihak eksekutif, selama medio 2018 sampai akhir 2019 ini, DPRD bersama pihak eksekutif telah menyusun 16 produk Peraturan Daerah (Perda).

Sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolsel, Sunardi Kadullah.

Diakuinya tahun ini DPRD menghadapi agenda kerja yang lebih padat terutama di bidang legislasi.

“Baru-baru ini kita sudah tetapkan lima produk Perda baik inisiatif ataupun Pemkab yang merupakan produk Ranperda yang belum di tahun 2019, sehingga tahun ini kita pacu penetapannya,”ungkapnya ketika ditemui Tribun Manado, Kamis (5/12/2019).

Sementara itu kata Sunardi, untuk Propemperda 2020 ini pihaknya mempunyai tujuh Ranperda inisiatif dan empat lainnya merupakan usulan eksekutif.

“Dari 11 Ranperda tersebut, sudah menjadi Prolegda 2020. Pembahasan sejumlah raperda sisa tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut tahun depan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Arifin Olii menilai, perlu keseriusan dan peningkatan pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD Bolsel.

Pembentukan produk legislasi ini merupakan wujud penyerapan aspirasi masyarakat.

"Memang sebenarnya tidak mutlak harus ada perda inisiatif, namun jika DPRD benar-benar menyerap aspirasi dan memahami masalah di tengah masyarakat, tentu akan ada perdanya. Karena Perda merupakan manifestasi aspirasi rakyat,” pungkasnya.

PERDA 2019 DITETAPKAN

1. Perda tentang Pengelolaan Sampah. (Inisiatif DPRD)

2. Perda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio suara Nato. (Inisiatif DPRD)

3. Perda tentang kawasan tanpa rokok. (Inisiatif DPRD)

4. Perda tentang perubagan atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah. (Inisiatif DPRD)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved