Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan OC Kaligis Gugat Jaksa Agung Soal Kasus Novel Baswedan: Dia Bunuh Orang Loh, Tembak 4 Orang

Advokat senior OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung, agar membuka kembali kasus pencurian sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel Baswedan

Editor: Finneke Wolajan
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Pengacara senior OC Kaligis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Advokat senior OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung, agar membuka kembali kasus pencurian sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel Baswedan. Ia pun membeberkan alasannya.

Gugatan OC Kaligis didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 November 2019.

Gugatan tersebut teregister dalam nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Ia menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait wanprestasi kasus.

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel Baswedan yang terjadi pada 15 tahun silam.

Menurutnya, ia hanya menuntut keadilan yang sama di mata hukum.

"Dia kan disiram air keras, dia setengah mati menuntut pemerintah, bagaimana dengan pembunuhan di Bengkulu?"

"Dia bunuh orang loh, Siahaan, sudah gelar perkara, tembak 4 orang."

"Satu mati, terus dia paksa anak buahnya untuk membuat keterangan seolah-olah anak buahnya yang nembak, tahu-tahu dia," beber OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Dia juga membantah tuntutannya tersebut hanya untuk melemahkan KPK.

Bagi OC Kaligis, kasus tersebut harus diteruskan oleh penegak hukum.

Polemik Kasus Novel Baswedan Istana Lempar Bola, Kapolri Idham Azis Bungkam: Masih Dalam Proses

Kapolri Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Kasus Perampokan Pulomas dan Mahasiswa UI

OC Kaligis Gugat Gubernur Anies Rp 1 Juta, Tuntut Berhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP

"Saya ini pengacara, kalau dia tuding sama saya, laporin saya ke polisi, selesai."

"Enggak usah kita berpolemik, nanti kita lihat saja buktinya."

"Kalau saya bilang ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengatakan perkara mesti dilanjutkan."

"Kalau ini fitnah, laporkan saya detik ini ke polisi, selesai, susah banget sih!" tuturnya.

Dalam kesempatan itu, OC Kaligus mengungkapkan barang bukti yang akan dibawa untuk mendukung gugatannya dalam persidangan.

"Buktinya putusan pengadilan Bengkulu saja, wartawan sudah tahu semua kok."

"Jadi kan sudah ada nomor di Bengkulu, terus dipinjem sama jaksa katanya untuk bikin dakwaan."

"Tahu-tahu ada yang menghentikan penuntutan kan, dia majukan praperadilan."

"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh enggak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" Tanyanya.

Sebelumnya, OC Kaligis melayangkan gugatan perdata, terkait kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam.

Kasus itu menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang kala itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Bengkulu.

OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu."

Begitu bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).

Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan pada Rabu (6/11/2019).

Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019.

OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena, tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.

Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk segera disidangkan.

Tak hanya itu, OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp 2 juta.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut:"

"Kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta," beber OC Kaligis.

Novel Baswedan dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Ia kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnyam ketika tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.

Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015, saat Novel Baswedan kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketika itu, kasus Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada 16 Februari 2016.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.

Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti. Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved