News
KPU Minsel: Dukungan Untuk Independen Minimal Sebanyak 16.958 KTP
"Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat 1, pencalonan itu ada dua jalur, yakni perseorangan dan partai politik," ujar dia.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) mengumumkan jumlah dukungan kartu tanda penduduk bagi calon perseorangan atau independen.
Komisioner KPUD Minsel Christian Roringpandey, Selasa (3/12/2019) mengatakan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10.
Sudah ditetapkan setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
“DPT kita ada 169.573 pada pemilu 2019. Itu artinya dukungan minimal mencapai 16.958 e-KTP dengan penyebarannya minimal 9 Kecamatan dari 17 yang ada,” kata Rorimpandey.
Sesuai perubahan PKPU, kata dia, syarat dukungan berupa e-KTP itu harus sudah diserahkan KPU mulai 14-18 Januari 2020.
"Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat 1, pencalonan itu ada dua jalur, yakni perseorangan dan partai politik," ujar dia.
Informasi yang didapat ada satu calon independen yang akan maju dalam Pilkada Minsel. Calon tersebut yakni Royke Sondakh.
Jumlah KTP yang dikumpulkan Tim Sukses Royke Sondakh kabarnya sudah di atas 20 ribuan data.
Walaupun begitu Royke Sondakh juga sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati di Partai Golkar dan Nasdem.
BERITA TERPOPULER :
• Erick Thohir Mundur dari BUMN Jika Diminta Selesaikan Kasus Krakatau Steel dengan Syarat Ini
• Dari Arab Saudi, Rizieq Shihab Sebut Ahok Lengser dan Longsor, Singgung Dinaungi Presiden
• Prabowo Perkuat Pertahanan: Incar Teknologi AS-Rusia hingga Inggris-Turki
TONTON JUGA :
