Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa Tangkap Jaksa: Peras Mantan Bos BUMN Rp 1 Miliar

Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di ruang kerjanya, Jakarta

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kontan.co.id
Mata uang rupiah 

Sebulan kemudian, KPK menyerahkan kedua oknum jaksa tersebut ke pihak Kejaksaan Agung.

Pada 31 Maret 2016, KPK melakukan OTT terhadap tiga orang yang diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap oknum Kejati DKI.

Dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti berupa uang sejumlah 148.835 dolar AS yang diduga akan diberikan kepada oknum Kejati DKI Jakarta.

Uang tersebut diduga sebagai konpensasi agar Kejati DKI menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya (BA).

Saat itu, KPK menetapkan Dandung Pamularno (DPA), Marudut (MRD), dan Sudi Wantoko (SWA) sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga memberikan 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) kepada Marudut selaku perantara untuk mengurus penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut di Kejati DKI Jakarta.

Pemerintah Kota Manado Safari Natal, Lumentut Ingatkan Pentingnya Ibadah

Namun, saat itu KPK kembali tidak bisa menjerat oknum Kejati DKI Jakarta yang diduga sebagai pihak yang dituju penyuapan. KPK hanya memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Meski tiga pihak penyuap dan perantara suap telah divonis oleh pengadilan, namun KPK tidak bisa menjerat Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. (tribun network/igm/coz)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved