Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara No: 372/PL.02.2-PU/71/PROV/XII/2019
Berikut ini pengumuman oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor: 372/PL.02.2-PU/71/PROV/XII/2019
b. Pukul 08.00 s/d 16.00 wita, tanggal 16 s/d 19 Februari 2020. Pukul 08.00 s/d 24.00 wita, tanggal 20 Februari 2020.
4. Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi :
a. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan);
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Peseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap Salinan; dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan;
d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya.
5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas /surat mandat dan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
6. Adapun surat tugas /surat mandat sebagaimana tersebut pada angka 5 harus memuat informasi :
a. Nama Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta gelar;
b. Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon;
Hasil MotoGP 2021, Quartararo Menangkan Seri Portugal, Valentino Rossi Terjatuh, Marc Marcuez? |
![]() |
---|
Penghapusan Jabatan Eselon IV Tak Pengaruhi Tunjangan ASN di Minsel |
![]() |
---|
Kerajaan Bisnis Tommy Soeharto Si Pangeran Cendana, Pertambangan, Hotel Hingga Carter Pesawat |
![]() |
---|
Baru Melahirkan, Zaskia Sungkar Dilarikan Irwansyah ke RS, Begini Kondisi Terkini Kakak Shireen |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Perawat Diungkap Polisi, Berbeda dengan Pengakuan Istri Pelaku |
![]() |
---|