Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perpanjangan Izin SKT FPI

Begini Makna Khilafah di AD/ART FPI, Bukan Radikalisme, Jenderal Fachrul Razi Minta Hapus

Adanya kata khilafah, jihad dan hisba telah mengadang perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Foto: Tribunnews.com/Rizal Bomantama
3 Menteri Upayakan Pemulangan Habib Rizieq, FPI Tulis Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan NKRI 

Ia kemudian menyatakan, Khilafah dalam AD/ART itu adalah versi dari FPI.

"Ada penjelasan dari Anggaran Rumah Tangga sebenarnya, penegakan Khilafah versi FPI itu bagaimana," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi memberikan ceramah di Masjid Istiqlal, Jumat (01/11/19)
Menteri Agama Fachrul Razi memberikan ceramah di Masjid Istiqlal, Jumat (01/11/19) (Istimewa/ via Warta Kota)

Menurutnya, FPI ingin mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).

Tujuan dari FPI itu untuk mendorong OKI memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan.

"Kita ini sebenarnya utamanya mendorong negara-negara OKI, kemudian memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan," jelas Ali.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) FPI.

Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Menteri Agama menyebut, masih bisa dibuat kesepakatan dengan FPI selama isi AD/ART ormas itu tak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak melanggar hukum.

Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.

Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.

"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Fachrul menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.

"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.

Fachrul menyampaikan, isi AD/ART dari FPI yang diragukan oleh Kemendagri berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap ideologinya sebagai ideologi Islam, yang tujuannya membentuk khilafah Islam atau negara Islam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved