Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Arti Khilafah FPI Terungkap, Sambut Imam Mahdi hingga Kerjasama Membuat Mata Uang Bersama

Tim hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas menjelaskan maksud frasa menegakkan khilafah dalam salah satu pasal di AD/ART FPI

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas menjelaskan maksud frasa menegakkan khilafah dalam salah satu pasal di AD/ART FPI.

Habib Ali Alatas menerangkannya saat menjadi tamu di sapa indonesia malam kompas TV dengan tema "Tarik Ulur Izin Ormas FPI,"

Menurutu Alatas kebanyakan orang memahami arti khilafah hanya dalam suatu kelompok, padahal dinamika dan kajian luar biasa dan dinamis.

Habib Ali Alatas kemudian mengemukakan pandangan tentang khilafah di dalam FPI. 

Menurutnya asal mula kata khilafah berdasarkan keyakinan umat islam bahwa di penghujung akhir zaman akan datang seorang bernama Imam Mahdi.

"Untuk menyambut kedatangan Imam Mahdi, kita berpikir apa yang kita bisa berikan dan tidak bertentangan secara konstitusional," jelas Alatas.

Tim Hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas
Tim Hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas (Potongan Video You Tube Sapa Indonesia Malam Kompas TV)

Anies Baswedan Kenakan Seragam Dinas Harian ASN di Reuni 212, Ada Aturannya?

Alatas menerangkan, dalam ADRT sudah dijelaskan maksud penegakan Khilafah versi FPI.

"Maksudnya kita mendorong negara organisasi kerjasama islam (OKI) untuk memperkuat kerjasamanya dalam bidang keuangan,"

"Contohnya kita meminta negara OKI, bikin mata uang bersama, pasar bersama, pakta pertahanan bersama dan kurikulum bersama sebagaiman UNI Eropa dengan asas Pancasila," jelasnya.

Seperti diketahui Pasal 6 AD/ART FPI berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

TONTON VIDEONYA MENIT 1:25

Izin FPi Tertahan

Surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dikeluarkan karena bermasalah.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) karena masih ada permasalahan.

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART FPI.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya.

Prabowo Tidak Diundang di Reuni 212, Sudah Jadi Milik Seluruh Bangsa Indonesia

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Sebelumnya, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.

Tito Karnavian mengatakan, relatif memakan waktu lebih lama dalam proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini juga mengatakan, dalam visi dan misi FPI, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri.

Pidato Anies Baswedan Selama Ikuti Reuni 212, Mulai dari Pesimistis hingga Singgung Keadilan

Tindakan-tindakan tersebut membuat Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, agar tidak menyimpang pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito Karnavian mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Hal ini, kata dia, agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan perlu adanya klarifikasi FPI.

"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya. (tribunmanado/rhendiumar)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved