Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Arti Khilafah FPI Terungkap, Sambut Imam Mahdi hingga Kerjasama Membuat Mata Uang Bersama

Tim hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas menjelaskan maksud frasa menegakkan khilafah dalam salah satu pasal di AD/ART FPI

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas menjelaskan maksud frasa menegakkan khilafah dalam salah satu pasal di AD/ART FPI.

Habib Ali Alatas menerangkannya saat menjadi tamu di sapa indonesia malam kompas TV dengan tema "Tarik Ulur Izin Ormas FPI,"

Menurutu Alatas kebanyakan orang memahami arti khilafah hanya dalam suatu kelompok, padahal dinamika dan kajian luar biasa dan dinamis.

Habib Ali Alatas kemudian mengemukakan pandangan tentang khilafah di dalam FPI. 

Menurutnya asal mula kata khilafah berdasarkan keyakinan umat islam bahwa di penghujung akhir zaman akan datang seorang bernama Imam Mahdi.

"Untuk menyambut kedatangan Imam Mahdi, kita berpikir apa yang kita bisa berikan dan tidak bertentangan secara konstitusional," jelas Alatas.

Tim Hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas
Tim Hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas (Potongan Video You Tube Sapa Indonesia Malam Kompas TV)

Anies Baswedan Kenakan Seragam Dinas Harian ASN di Reuni 212, Ada Aturannya?

Alatas menerangkan, dalam ADRT sudah dijelaskan maksud penegakan Khilafah versi FPI.

"Maksudnya kita mendorong negara organisasi kerjasama islam (OKI) untuk memperkuat kerjasamanya dalam bidang keuangan,"

"Contohnya kita meminta negara OKI, bikin mata uang bersama, pasar bersama, pakta pertahanan bersama dan kurikulum bersama sebagaiman UNI Eropa dengan asas Pancasila," jelasnya.

Seperti diketahui Pasal 6 AD/ART FPI berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

TONTON VIDEONYA MENIT 1:25

Izin FPi Tertahan

Surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dikeluarkan karena bermasalah.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) karena masih ada permasalahan.

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART FPI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved