NEWS
Arti Khilafah FPI Terungkap, Sambut Imam Mahdi hingga Kerjasama Membuat Mata Uang Bersama
Tim hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas menjelaskan maksud frasa menegakkan khilafah dalam salah satu pasal di AD/ART FPI
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim hukum Front Pembela Islam Habib Ali Alatas menjelaskan maksud frasa menegakkan khilafah dalam salah satu pasal di AD/ART FPI.
Habib Ali Alatas menerangkannya saat menjadi tamu di sapa indonesia malam kompas TV dengan tema "Tarik Ulur Izin Ormas FPI,"
Menurutu Alatas kebanyakan orang memahami arti khilafah hanya dalam suatu kelompok, padahal dinamika dan kajian luar biasa dan dinamis.
Habib Ali Alatas kemudian mengemukakan pandangan tentang khilafah di dalam FPI.
Menurutnya asal mula kata khilafah berdasarkan keyakinan umat islam bahwa di penghujung akhir zaman akan datang seorang bernama Imam Mahdi.
"Untuk menyambut kedatangan Imam Mahdi, kita berpikir apa yang kita bisa berikan dan tidak bertentangan secara konstitusional," jelas Alatas.

• Anies Baswedan Kenakan Seragam Dinas Harian ASN di Reuni 212, Ada Aturannya?
Alatas menerangkan, dalam ADRT sudah dijelaskan maksud penegakan Khilafah versi FPI.
"Maksudnya kita mendorong negara organisasi kerjasama islam (OKI) untuk memperkuat kerjasamanya dalam bidang keuangan,"
"Contohnya kita meminta negara OKI, bikin mata uang bersama, pasar bersama, pakta pertahanan bersama dan kurikulum bersama sebagaiman UNI Eropa dengan asas Pancasila," jelasnya.
Seperti diketahui Pasal 6 AD/ART FPI berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
TONTON VIDEONYA MENIT 1:25
Izin FPi Tertahan
Surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dikeluarkan karena bermasalah.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) karena masih ada permasalahan.
Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART FPI.