Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus

Dua Siswa Pembunuh Guru SMK Ichthus Mengaku Akan Sekolah Alkitab Setelah Bebas

"Kami takut, takut melihat keluarga korban yang banyak menunggu di luar," ujar keduanya kepada wartawan tribunmanado.co.id.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Manado/Jufry Mantak
Dua Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus (pakai kemeja putih) saat akan dimasukan ke dalam ruang sidang. 

Kedua terdakwa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, divonis hukuman penjara selama 10 dan 8 tahun.

Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung, mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.

"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.

Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.

Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.

Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat. (Juf)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved