Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reuni 212

Anies Baswedan Kenakan Seragam Dinas Harian ASN di Reuni 212, Ada Aturannya?

Reuni Akbar 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (2/12/2019).

Editor: Rizali Posumah
Tangkapan layar YouTube Kompas TV / bphn.go.id
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memakai seragam ASN dinas Harian di Reuni 212 

Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

3. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan

Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi

Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi

Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/ kota.

Sosok Ini Disebut Sebagai Penentu Masa Depan Valentino Rossi di MotoGP

5. Upacara bukan Upacara Bendera

Adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

6. Panitia Negara

Adalah panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Selain keenam acara tersebut, dalam Perpres No 71 Tahun 2018 tidak diatur tata cara berpakaian para ASN ini.

Di BAB III diketahui ASN memiliki 4 jenis pakaian dinas, yakni:

1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL);

2) Pakaian Dinas Harian (PDH);

3) Pakaian kebesaran; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved