Polemik Perpanjangan SKT FPI
Kata Khilafah Islamiyah, Jihad di Anggaran Dasar FPI, Bikin Jenderal Tito dan Mahfud Tolak
Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian dan Menko Polhukam, Prof Dr Mahfud MD yang belum
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian dan Menko Polhukam, Prof Dr Mahfud MD yang belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap Front Pembela Islam (FPI) dinilai pengamat sudah tepat.

Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyarankan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.
FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.
"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja lepaskan syariatnya lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam izin perpanjangan FPI.
Tito diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.''
adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan, nah mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," katanya.
• Susunan Pemain Tim Beregu Putri Indonesia Cabang Bulutangkis Sea Games 2019, Dimulai Hari Ini
• Calon Pemain Terbaik Dunia, Virgil van Dijk Jadi Pahlawan Liverpool, Jurgen Klopp Bilang Terbaik
• KISAH Ucok Baba Sebelum Jadi Artis Pernah Hidup Susah, Jualan Kresek hingga Tidur di Tempat Ini
Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.
Menurutnya FPI hanya perlu merevisi sedikit izinnya.
"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum ketika ini sudah mentaati yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT baru ketemu itu barang," ujar Juanda.
Juanda juga mengatakan pemerintah juga harus adil kepada FPI.

Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.
"Ketika tidak ada masalah sudah dilepaskan kata kata khilafah Islamiyyah saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," pungkasnya.