Nasir Djamil Tolak Pilpres oleh MPR, Usulkan Referendum sebelum Amandemen UUD
PKS tolak Pilpres oleh MPR, karena dua hal itu akan mengaburkan sistem presidensial. Amandemen UUD, katanya, harus lewat referendum.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik presiden dipilih langsung atau oleh MPR dan masa jabatan presiden dua atau tiga periode terus menggelindung.
Anggota Anggota MPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan bahwa partainya menolak dua usulan terkait rencana amendemen (perubahan) UUD 1945.
Usulan yang ditolak Keadilan Sejahtera (PKS) adalah:
==Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dan
==Presiden dipilih oleh MPR.
Menurut Nasir Jamil, Pilpres oleh MPR dapat merusak sistem presidential threshold (PT) yang selama ini digunakan.
"Kami menolak dua hal itu karena mengaburkan sistem presidential," kata Nasir dalam diskusi bertajuk Membaca Arah Amendemen UUD 45' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, alangkah baiknya jika MPR memperbaiki sistem pilpres.
• Jokowi Tolak Pilpres Lewat MPR, Pengamat: Jangan Khianati Reformasi
Alasannya, sistem tersebut belum terimplementasi secara baik.
"Sistem presiden, eksekutif harus dipilih dan itu belum terimplementasi secara baik. Jadi memang kita harus banyak memperbaiki," ujarnya.
Dia juga menyebut sejauh ini usulan masa jabatan presiden belum dikonsolidasikan melalui MPR.
Nasir menambahkan, sebaiknya amendemen dilakukan atas keinginan masyarakat.
"Peta di MPR hari ini belum terkonsolidasi secara baik.
Masing-masing kekuatan politik di MPR mencoba mengagas, tapi ide ini belum terkonsolidasi secara baik.
Amandemen harus didasari kehendak rakyat bukan sekolompok elite tertentu karena rakyat yang akan merasakan dampak amandemen," katanya.