Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Ormas FPI

Izin FPI Tak Bisa Dikeluarkan, Mendagri Tito Khawatir, Jihad Suarakan Perang, Mahfud MD: Ada Masalah

Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG/TRIBUN JABAR GANI KURNIAWAN
FPI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dikeluarkan karena bermasalah.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) karena masih ada permasalahan.

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART FPI.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Sebelumnya, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.

Tito Karnavian mengatakan, relatif memakan waktu lebih lama dalam proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini juga mengatakan, dalam visi dan misi FPI, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri.

Tito Karnavian dan Rizieq Shihab
Tito Karnavian dan Rizieq Shihab (ISTIMEWA)

Tindakan-tindakan tersebut membuat Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, agar tidak menyimpang pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved