Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Ormas FPI

Gebrakan Pihak Legislatif, Desak Mendagri Jangan Persulit SKT, Lihat Dulu Kontribusi FPI pada Negara

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik izin ormas FPI.

Editor: Frandi Piring
Istimewa/via Warta Kota
Lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 

“Kami tugasnya mengeluarkan rekomendasi. Masalah nanti izin perpanjangan diberikan atau tidak, itu nanti terserah (pihak berwenang),” tutur Fachrul Razi.

Kolase foto Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa dan Anggota FPI
Kolase foto Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa dan Anggota FPI (Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews)

Ia menyampaikan, Kemenag memberikan izin rekomendasi bila organisasi masyarakat telah memiliki kelengkapan yang diperlukan.

“Kalau selama semua komponen bangsa itu ingin maju sama-sama memajukan bangsa ini, kenapa sih harus dihalangi?” ucap Fachrul Razi.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.

Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

"Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."

"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.

Sementara, Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.

Mahfud MD menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.

“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut."

"Dan kami mempersilakan Pak Menag untuk mendalami itu lebih lanjut,” tutur Mahfud MD.

SKT FPI sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.

Akan tetapi, undang-undang menyatakan perpanjangan SKT tetap akan diproses pemerintah meskipun dokumen baru dilengkapi setelah tanggal kedaluwarsa tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved