Izin Ormas FPI
Gebrakan Pihak Legislatif, Desak Mendagri Jangan Persulit SKT, Lihat Dulu Kontribusi FPI pada Negara
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik izin ormas FPI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak legislatif negara buat gebrakan kepada elemen eksekutif (pemerintah) terkait polemik perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mempersulit perpanjangan SKT Front Pembela Islam (FPI).
Ia mengatakan, seharusnya Mendagri bisa melihat kontribusi yang telah dilakukan FPI untuk negara.
"Sepatutnya pemerintah melihat semua aspek terhadap organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban tsunami Aceh tahun 2005."
"Kontribusinya dalam membantu korban gempa di Banten 2018, dan kontribusinya dalam membantu korban likuifaksi di Palu Sulawesi tengah 2017," katanya, Sabtu (30/11/2019).

Dalam pembinaan umat, lanjut dia, FPI juga melakukan berbagai pelatihan di bidang ekonomi umat, membantu penciptaan lapangan kerja, dan menyerap penggangguran di kalangan generasi muda.
Karena itu, ia meminta Mendagri mengkaji atau memanggil pimpinan FPI untuk meminta penjelasan terkait AD/ART organisasi tersebut.
"Jika ada pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, makanya bisa diminta penjelasan langsung, sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan memverifikasi ormas Front Pembela Islam (FPI) sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin.
Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan FPI siap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal inilah yang membuat Kementerian Agama dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.
Hal ini menjawab pertanyaan media tentang perbedaan perlakuan pemerintah terhadap FPI dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), seusai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta.
“Kami sudah tanya ya, mengapa masih menyebut (khilafah). Kemudian mereka menjelaskan, penjelasannya yang dimaksud lain dengan yang disampaikan HTI."
"Kemudian kami baca, ternyata setelah kami baca ya betul memang berbeda. Kemudian oke, kami beri (rekomendasi),” kata Fachrul Razi, Kamis (28/11/2019), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Fachrul Razi pun menegaskan tidak akan mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan.