Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Ormas FPI

Gebrakan Pihak Legislatif, Desak Mendagri Jangan Persulit SKT, Lihat Dulu Kontribusi FPI pada Negara

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik izin ormas FPI.

Editor: Frandi Piring
Istimewa/via Warta Kota
Lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak legislatif negara buat gebrakan kepada elemen eksekutif (pemerintah) terkait polemik perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mempersulit perpanjangan SKT Front Pembela Islam (FPI).

Ia mengatakan, seharusnya Mendagri bisa melihat kontribusi yang telah dilakukan FPI untuk negara.

"Sepatutnya pemerintah melihat semua aspek terhadap organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban tsunami Aceh tahun 2005."

"Kontribusinya dalam membantu korban gempa di Banten 2018, dan kontribusinya dalam membantu korban likuifaksi di Palu Sulawesi tengah 2017," katanya, Sabtu (30/11/2019).

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau ditemani wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah bersama massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau ditemani wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah bersama massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. (Jakarta Post/Dhoni Setiawan)

Dalam pembinaan umat, lanjut dia, FPI juga melakukan berbagai pelatihan di bidang ekonomi umat, membantu penciptaan lapangan kerja, dan menyerap penggangguran di kalangan generasi muda.

Karena itu, ia meminta Mendagri mengkaji atau memanggil pimpinan FPI untuk meminta penjelasan terkait AD/ART organisasi tersebut.

"Jika ada pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, makanya bisa diminta penjelasan langsung, sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan memverifikasi ormas Front Pembela Islam (FPI) sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin.

Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan FPI siap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal inilah yang membuat Kementerian Agama dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.

Hal ini menjawab pertanyaan media tentang perbedaan perlakuan pemerintah terhadap FPI dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), seusai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta.

“Kami sudah tanya ya, mengapa masih menyebut (khilafah). Kemudian mereka menjelaskan, penjelasannya yang dimaksud lain dengan yang disampaikan HTI."

"Kemudian kami baca, ternyata setelah kami baca ya betul memang berbeda. Kemudian oke, kami beri (rekomendasi),” kata Fachrul Razi, Kamis (28/11/2019), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Fachrul Razi pun menegaskan tidak akan mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved